Berita Surabaya Hari Ini

Kronologi Tukang Pijat Keliling Setubuhi Cewek 18 Tahun di Dekat Suaminya, Curiga Ada Suara Rintihan

Kronologi tukang pijat keliling, Dwi Apriyanto (40), ketahuan menyetubuhi pasiennya di Surabaya

Editor: eko darmoko
awakeningsspaboutique.com
Ilustrasi perempuan sedang dipijat 

Karena tidak kuat, akhirnya korban berani melapor kepada ibunya.

Dan ibunya kemudian melaporkan apa yang dialami anaknya itu ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020).

Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Dan langsung menangkap tersangka dan menggiringnya ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan hal tersebut sebanyak satu kali."

"Sedangkan dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali," bebernya.

Akibat aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved