Pilbup Gresik
Bermanuver di Pilbup Gresik, Gus Yani Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Gresik
DPP PKB mencopot Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dari kursi ketua DPRD Gresik.
SURYAMALANG.COM, GRESIK - DPP PKB mencopot Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dari kursi ketua DPRD Gresik.
DPP PKB menunjuk Abdul Qodir untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Gus Yani.
Keputusan ini sesuai surat nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik.
Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi mengatakan saat ini PKB baru mencabut jabatan Gus Yani karena jabatan ketua DPRD bukan produk pemilu.
"Jadi, jabatan itu bersifat penugasan dari partai. PKB menjadi pemenang Pileg 2019 lalu," terang Imron kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (23/7/2020).
Dalam surat tersebut menyebutkan di antara yang menjadi pertimbangan adalah optimalisasi kader dalam mengemban tugas partai.
PKB menilai Gus Yani tidak mampu menjalankan tugas tersebut.
Apalagi Gus Yani secara terang-terangan terus bergerak untuk maju Pemilihan Bupati atau Pilbup Gresik.
Terbaru, ada enam partai yang telah merekomendasi Gus Yani yang berpasangan dengan Aminatun Habibah (Ning Min).
Imron menyebutkan sampai sekarang PKB belum memberi sanksi kepada Gus Yani.
"Rekomendasi dari partai lain itu menjadi bukti administratif kami untuk memberi sanksi. Saat ini warga PKB Gresik sudah memberi sanksi moril kepada dia," terangnya.
Gus Yani belum genap setahun menjadi ketua DPRD Gresik.
"Saya patuh dan menghormati keputusan partai," terang Gus Yani.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim menjelaskan mekanisme pergantian pimpinan diatur dalam Peraturan DPRD Gresik nomor 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD Gresik.
Partai yang berhak mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD.