Pilbup Gresik
Bermanuver di Pilbup Gresik, Gus Yani Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Gresik
DPP PKB mencopot Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dari kursi ketua DPRD Gresik.
Editor:
Zainuddin
"Itu sesuai pasal 47 ayat (3)," ucapnya.
Pria yang kerap disapa Anha ini menjelaskan penggantian pimpinan DPRD akan diputuskan dalam rapat paripurna.
Rapat tersebut juga akan menunjuk satu dari wakil pimpinan DPRD yang akan melaksanakan tugas ketua sampai ada penetapan ketua definitif.
"Penggantian itu akan ditetapkan dalam bentuk keputusan DPRD. Kemudian akan disampaikan kepada gubernur Jatim melalui bupati, paling lambat diserahkan tujuh hari setelah keputusan DPRD itu diterima," paparnya.
Setelah lengkap, barulah pimpinan DPRD bisa mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada gubernur.
"Kalau sudah rampung, barulah bekerja sebagai ketua DPRD Gresik," imbuhnya.(Willy Abraham)
Berita Terkait