Berita Malang Hari Ini

Kejari Kota Malang Setor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara Sebesar Rp 1,5 Miliar

Kejari Kota Malang menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 1.566.510.000.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 1.566.510.000.

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa mengatakan uang tersebut merupakan uang yang terkumpul dari Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang.

"Mayoritas uang itu dari hasil denda tilang pengendara motor yang melanggar lalu lintas. Para pelanggar lalu lintas yang telah mendapat keputusan hukum dari pengadilan, kemudian membayar denda tilang, dan mengambil barang bukti tilang di kejaksaan," ujar Andi kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/7/2020).

Andi menjelaskan PNBP yang disetorkan ke kas negara itu terkumpul dalam periode Januari 2020 sampai Juli 2020.

Selain menyetorkan PNBP dari hasil denda tilang, Kejari juga menyetorkan PNBP dari hasil biaya perkara.

"Total jumlah uang denda tilang adalah Rp 1.550.104.000. Seksi Pidum Kejari Kota Malang juga menyetorkan uang dari biaya perkara sebesar Rp 15.470.000."

"Bila ditambah dengan jumlah uang denda tilang, totalnya menjadi Rp. 1.566.510.000," terangnya.

Andi mengungkapkan setoran ke kas negara akan bertambah setelah Seksi Barang Bukti Kejari Kota Malang melelang barang bukti yang dirampas oleh negara.

"Barang bukti yang dirampas oleh negara akan dilelang. Saat ini kami masih minta besaran nilai barang ke tim appraisal," imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved