Berita Malang Hari Ini
Operasi di Pertigaan Jl A Yani - Jl LA Sucipto, Kota Malang, Satlantas Tilang 167 Kendaraan
Satlantas Polresta Malang Kota menilang 167 kendaraan di pertigaan Jalan Ahmad Yani - Jalan LA Sucipto, Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota menilang 167 kendaraan di pertigaan Jalan Ahmad Yani - Jalan LA Sucipto, Kota Malang, Senin (27/7/2020).
"Kami memeriksa sekitar 400 kendaraan dalam kegiatan ini. Pemeriksaan dan penindakan dilakukan secara selektif prioritas."
"Sasaran kami adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Bila terbukti melanggar, kami tilang," kata AKP Ramadhan Nasution, Kasatlantas Polresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM.
Dalam operasi ini, petugas menemukan pelanggaran didominasi pengendara motor.
"Kami menilang sebanyak 167 pengendara. Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah tidak memiliki SIM, disusul jenis pelanggaran lain, seperti melanggar marka dan rambu lalu lintas," terangnya.
Pihaknya juga memberi imbauan pendidikan masyarakat (dikmas) bagi para pelanggar.
"Diharap para pelanggar jera dan tidak mengulang pelanggarannya," tambahnya.
Ramadhan juga minta masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas, dan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.
"Kami imbau pengendara dan pengemudi selalu tertib berlalu lintas. Jangan lupa juga patuhi protokol kesehatan untuk mencegah sekaligus memutus penyebaran Covid-19," tandasnya.