Berita Malang Hari Ini

1 Lampu Merah Mati Sejak Maret, Arus Lalu Lintas di Persimpangan Gadang Kota Malang Semrawut

Hingga sampai saat ini, belum ada pembenahan yang dilakukan Pemerintah Kota Malang ataupun pemerintah pusat berkaitan dengan traffic light tersebut

rifky edgar/suryamalang.com
Kemacetan yang terjadi di Jalan Raya Gadang Kota Malang akibat salah satu lampu merah mati, Selasa (28/7/2020). 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Hampir setiap hari kemacetan selalu terjadi di persimpangan Gadang, Kota Malang. Kepadatan kendaraan sering terpantau melewati jalan tersebut di pagi dan sore hari di saat jam berangkat dan pulang kerja.

Belum lagi, persimpangan gadang kini dijadikan sebagai jalur alternatif setelah adanya proyek pembangunan Fly Over Jembatan Kedungkandang. Sebelumnya, SURYAMALANG.COM, pernah menulis kemacetan yang selalu terjadi di persimpangan Gadang, Kota Malang pada Maret 2020 lalu.

Hasil dari penelusuran tersebut menemukan, bahwa adanya satu traffic light yang mati di persimpangan Gadang. Matinya traffic light tersebut berlokasi di Jalan Gadang Bumiayu yang mengarah ke Pasar Induk Gadang Kota Malang.

Hingga sampai saat ini, belum ada pembenahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang ataupun pemerintah pusat berkaitan dengan traffic light tersebut.

Matinya traffic light itu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengatur lalu lintas secara manual.

Belum lagi, masih banyaknya transportasi umum seperti mikrolet dan bus yang berhenti untuk mencari penumpang di sekitaran persimpangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan bahwa traffic light tersebut saat ini sedang proses untuk ditata.

Sutiaji telah memerintahkan Dinas Perhubungan Kota Malang (Dishub) untuk menata lagi traffic light di persimpangan Gadang.

"Saya sudah instruksikan Dishub. Karena di sana terjadi pengalihan jalan akibat penutupan jalan imbas pembangunan Jembatan Kedungkandang. Kalau ada kemacetan kami minta tidak terlalu signifikan," ucapnya.

Status jalan yang ada di persimpangan Gadang terbagi menjadi tiga kewenangan.

Jalan Raya Gadang menuju Jalan Satsui Tubun merupakan jalan nasional, Jalan Gadang Bumiayi merupakan jalan kota dan Jalan Raya Gadang menuju ke Jalan Lowokdoro merupakan jalan provinsi Jawa Timur.

Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan, bahwa sebenarnya traffic light di persimpangan Gadang merupakan wewenang dari pemerintah pusat.

Pasalnya, traffic light tersebut merupakan jaringan lama yang dulunya didirikan oleh Kementerian Perhubungan.

"Itu wewenang pusat karena berada di jalan nasional. Kalau sekarang hidup kita yang menghidupkan. Karena kemarin trafonya sempat ada yang terbakar," ucap Handi, Selasa (28/7).

Handi pun menjelaskan, bahwa jaringan yang berada di traffic light tersebut beberapa kali mengalami konslet.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved