Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil: Guru dan Dosen Dapat Cuti 12 Hari dan 3 Hal Soal Pemberhentian

Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berprofesi sebagai guru dan dosen akan dapat jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi PNS 

- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

2. Wajib mengundurkan diri

Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai:

  • Calon Presiden
  • Wakil Presiden
  • Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Gubernur
  • Wakil Gubernur
  • Bupati/Wali Kota
  •  Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

Sementara bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Tetapi, bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

3. PNS jadi tersangka

Sementara bagi PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved