Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil: Guru dan Dosen Dapat Cuti 12 Hari dan 3 Hal Soal Pemberhentian

Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berprofesi sebagai guru dan dosen akan dapat jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi PNS 
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved