Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil: Guru dan Dosen Dapat Cuti 12 Hari dan 3 Hal Soal Pemberhentian
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berprofesi sebagai guru dan dosen akan dapat jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Rekomendasi untuk Anda