Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Jatim Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2020

Kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperpanjang hingga 31 Agustus

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Sofyan Arif Candra Sakti
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, Purnomosidi (tengah). Program Diskon pajak kendaraan bermotor Jatim diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 

Penulis : Sofyan Arif Candra , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur memperpanjang Program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor yang diberi nama diskon corona covid-19, yang merupaka program diskon pokok pajak dan pemutihan denda.

Kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Semula kebijakan tersebut berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 lalu diperpanjang lagi hingga 31 Agustus 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno menjelaskan kebijakan ini diambil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk membantu meringankan beban wajib pajak dan dalam rangka pemulihan perekonomian di Jawa Timur akibat dampak Covid-19.

Secara lebih rinci, Boedi menjelaskan sasaran kebijakan insentif pajak daerah meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

"Untuk sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan untuk semua kendaraan bermotor baik roda 2, roda 3, roda 4 atau lebih dan alat berat, milik pribadi, badan, dan pemerintah," kata Boedi.

Sedangkan pengurangan pokok PKB untuk kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam dan kuning yang dimiliki perorangan atau badan.

"Diskonnya untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar 15 persen. Sedangkan untuk roda empat atau lebih dan alat berat sebesar 5 persen," lanjutnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jatim, Purnomosidi menjelaskan insentif tersebut berlaku untuk pendaftaran PKB tahunan, STNK 5 Tahun, peralihan hak, mutasi dan kendaraan baru yang dibayar sampai dengan 31 Agustus 2020.

"Kalau belum membayar PKB beberapa tahun maka pengurangan pokok pajak hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahun terakhir," kata Purnomosidi.

Ia juga menegaskan setiap kendaraan bermotor hanya berhak mendapat satu kali insentif pengurangan pokok PKB.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved