Gresik

Anak Dikorbankan, Mantan Pegawai BPN Jadi Otak Pemalsuan Dokumen Tanah di Gresik

Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, Budi Riyanto, menjadi otak pemasukan di Kecamatan Manyar

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
SIDANG KASUS TANAH - Terdakwa Resa Andrianto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (2/10/2025). Ia terjerat kasus pemalsuan dokumen. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, Budi Riyanto, menjadi otak pemasukan di Kecamatan Manyar.

Hal ini terungkap dalam sidang perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (2/10/2025).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa itu kian menguatkan peran Budi Riyanto sebagai otak rekayasa permohonan pengukuran ulang batas nama milik Tjong Cien Sing.

Lantaran berkas dan persyaratan telah direkayasa sejak awal.

Hal tersebut disampaikan terdakwa Resa yang merupakan anak kandung dari Budi.

Pihaknya mengakui bahwa tersangka yang masih buron itu sudah menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang diajukan.

Baca juga: Mengeluarkan Bau Busuk, Toko Buah dan Ikan di Kecamatan Bungah Gresik Digeruduk Warga

"Saya baru mengetahui berkas tersebut bermasalah ketika diperiksa penyidik pada Desember 2024."

"Saat itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Resa.

Dia juga mengaku bahwa Budi kerap mengurus SHM dari berbagai pemohon, meskipun sudah purna tugas sebagai pegawai BPN Gresik.

Bahkan, dalam perkara tersebut, Resa mengaku tidak ikut menandatangani dokumen permohonan.

"Saya sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bisa saya pastikan semuanya persyaratan sudah dipalsukan," keluhnya.

Resa juga menyebutkan bahwa kerap bersitegang dengan Budi perihal urusan pekerjaan.

Lantaran, statusnya sebagai PPAT sering dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

"Saya ini dikorbankan," paparnya.

Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Sarudi pun sempat menguji tanda tangan Resa.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved