Pilkada Tuban 2020

Temukan Joki PPDP saat Coklit Pilkada Tuban 2020, Bawaslu Rekomendasikan Diulang

Sejumlah temuan diungkap Bawaslu Tuban atas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Tuban 2020

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: isy
mochamad sudarsono/suryamalang.com
Komisioner KPU Tuban, M Arifin (kiri) membeberkan hasil temuan coklit Pilkada Tuban 2020 saat rakor di Bawaslu setempat. 

SURYAMALANG.COM | TUBAN - Sejumlah temuan diungkap Bawaslu Tuban atas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Tuban 2020 oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) KPU Tuban. Temuan itu di antaranya adanya joki pada proses coklit, yang mana coklit dikerjakan oleh orang lain.

Komisioner Bawaslu Tuban, M Arifin, telah menyarankan perbaikan berupa pelaksanaan coklit ulang di beberapa titik atas sejumlah temuan. Untuk kasus joki ini ada di Desa Watsogo, Kecamatan Jatirogo dan Sekardadi Kecamatan Jenu.

Lalu temuan lain bukan joki terjadi di Desa Kedungjambangan, Kecamatan Bangilan. Kemudian di Kelurahan Karang dan Penambangan, Kecamatan Semanding. Terakhir di Desa Pucangan, Kecamatan Montong.

"Kami rekomendasikan coklit ulang dilaksanakan di 6 TPS yang tersebar di 6 Desa di 5 Kecamatan," ujar M Arifin selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tuban, saat rakor coklit di Bawaslu, Jumat (31/7/2020).

Dia menjelaskan, untuk kasus joki teknis kerjanya diwakilkan kepada orang lain.

Mestinya, PPDP melakukan coklit sendiri dengan datang ke rumah warga sesuai data yang ada.

Untuk coklit bermasalah ada di TPS 5 Desa Kedungjambangan, Kecamatan Bangilan, petugas PPDP langsung menempel A.A.2-KWK tanpa menemui pemilih, jadi ditandatangani PPDP sendiri.

Pemilih juga tidak menerima A.A.1-KWK, PPDP tidak mencantumkan tempat di A.A.2-KWK, dan nama di A.A.2-KWK tidak sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga.

Lalu pelanggaran coklit di TPS 6 Desa Karang, Kecamatan Semanding, petugas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai protokol Kesehatan ketika melakukan coklit.

TPS 8 Desa Penambangan Kecamatan Semanding, ada data pemilih yang belum dimasukkan dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) belum dicoret.

Terakhir, coklit ulang di TPS 5 Desa Pucangan, Kecamatan Montong, temuannya rumah pemilih langsung ditempel stiker dan tanda terima dititipkan tetangga.

"Yang terdapat temuan pelanggaran saat Coklit kita minta dilakukan coklit ulang," tambah mantan Ketua DPC GMNI Tuban tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU Tuban, M Nur Rokib, merespon rekomendasi Bawaslu Tuban dengan melakukan coklit ulang.

Sedangkan untuk petugas coklit tidak dilakukan pergantian, karena untuk yang joki murni ketidaktahuan, seperti di Kecamatan Jenu, di mana petugas coklit diwakilkan oleh suaminya.

"Niatnya bantu istrinya, itu karena ketidaktahuan tugasnya. Petugas tidak diganti, tetapi dilakukan coklit ulang," pungkas komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved