Kabar Gembira Pemerintah Target Pencairan Gaji Ke 13 PNS Turun Pertengahan Agustus 2020

pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan target pencairan Gaji ke 13 PNS turun sebelum pertengahan Agustus

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Kolase/Tribunnews
Kenaikan gaji PNS atau ASN dirapel di bulan April 2019. Berikutnya dilanjutkan pencairan Gaji ke 13 dan 14 

Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.

Ternyata, gaji ke-13 PNS atau ASN tahun 2020 ini tak sama dengan tahun-tahun-tahun sebelumnya.  

Besaran gaji-13 PNS, TNI dan Polri tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.  

Hal ini terjadi karena tunjangan kinerja yang biasanya masuk dalam komponen gaji ke-13, tahun ini tidak dimasukkan.  

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 di tahun-tahun yang lalu lebih besar jika dibandingkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.

"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.

Sebelumnya, kabar pencairan gaji ke-13 disampaikan Menkeu melalui konferensi pers daring, Selasa (21/7/2020).

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri Mulyani.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved