Kabar Gembira Pemerintah Target Pencairan Gaji Ke 13 PNS Turun Pertengahan Agustus 2020

pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan target pencairan Gaji ke 13 PNS turun sebelum pertengahan Agustus

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Kolase/Tribunnews
Kenaikan gaji PNS atau ASN dirapel di bulan April 2019. Berikutnya dilanjutkan pencairan Gaji ke 13 dan 14 

Penulis: Farid Farid Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Kabar gembira pemerintah target pencairan Gaji ke 13 PNS turun sebelum pertengahan Agustus bulan ini. 

Diketahui sebelumnya bahwa pemerintah memastikan ASN tetap akan dapat gaji 13 meski dalam pandemi Covid-19. 

Namun terdapat aturan baru tidak semua PNS akan dapat gaji ke 13 pada tahun 2020 ini salah satunya pejabat eselon 1 dan 2. 

DIkutip dari artikel Kompas.com Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved