Gaji Ke-13 PNS dan TNI/Polri Cair 10 Agustus 2020, Ini Syarat Pencairan dan Rincian Besarannya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah memastikan gaji ke 13 akan cair pada 10 Agustus 2020.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Kolase/Tribunnews
Jadwal Gaji Ke-13 PNS dan TNI/Polri Cair 10 Agustus 2020 

Penulis: Ratih Fardiyah Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Gaji Ke-13 PNS dan TNI/Polri telah dipastikan percairannya pada tanggal 10 Agustus 2020.

Meski menunggu persetujuan Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) telah memastikan gaji ke 13 akan cair pada 10 Agustus 2020.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto juga beberkan jadwal pencairan gaji ke-13 yang akan cair sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.

Kini teka-teki percairan jadwal Gaji Ke-13 PNS dan TNI/Polri telah terjawab.

Melansir Kompas.com: Pembahasan PP Rampung, Paling Lambat PNS Terima Gaji Ke-13 Pekan Depan, KemenPan RB menyebut pembayaran gaji ke-13 dan pensiunan bisa dilakukan mulai minggu depan.

Gaji ke-13 PNS Anggota TNI/Polri, Cair Pertengahan Bulan Agustus 2020
Gaji ke-13 PNS Anggota TNI/Polri, Cair Pertengahan Bulan Agustus 2020 (Kolase shutterstock via Kompas.com/Tribunnews)

Sementara itu PT Taspen sendiri juga sudah mengeluarkan surat edaran resminya perihal proses pencairan uang pensiunan.

"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com (grup SURYAMALANG), Kamis (6/8/2020).

Seiring kepastian pembayaran gaji 13 PNS, PT Taspen mengeluarkan surat edaran sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri tentang kepastian tanggal penerima pensiun dan tunjangan.

Tahapan prosesnya sudah mulai dilakukan melalui pengajuan SPM ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.

Lazim pembayaran gaji ke-13 di tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada bulan Juli.

Berbeda dengan tahun ini, gaji ke-13 mengalami kemunduran jadwal serta diperuntukkan hanya kepada pejabat eselon III kebawah.

Makanya untuk pembayarannya pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 terlebih dahulu.

Revisi PP tersebut mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved