Gaji Ke-13 PNS dan TNI/Polri Cair 10 Agustus 2020, Ini Syarat Pencairan dan Rincian Besarannya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah memastikan gaji ke 13 akan cair pada 10 Agustus 2020.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun.
Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.
Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.

Isi Surat Edara PT Taspen
SE PT TASPEN (Persero) tertanggal 4 Agustus 2020 terkait gaji 13 pensiunan :
4 Agustus 2020
Nomor: SRT-254/E/082020
Sifat: Penting
Lampiran: 2
Kepada Yth.
Para BRANCH MANAGER Cabang Utama/Cabang
Di Tempat
Perihal: Pembayaran Pensiun Ke-13 Tahun 2020
Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun gaji ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan
4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan