Jawaban Menteri Nadiem Makarim Soal Diskon UKT Mahasiswa 50%, Universitas Punya Situasinya Sendiri

Menurut Menteri Nadiem Makarim, setiap universitas di Indonesia memiliki situasi finansialnya sendiri terkait diskon UKT mahasiswa.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Potret Menteri Nadiem Makarim dan Mahasiswa 

Penulis: Frida Anjani Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Akhirnya Menteri Nadiem Makarim menjawab keluhan mahasiswa di Indonesia terkait permasalahan biaya UKT

Menteri Nadiem Makarim pun menjawab soal wacana jika biaya UKT mahasiswa mendapatkan diskon hingga 50 persen. 

Menurut Menteri Nadiem Makarim, setiap universitas di Indonesia memiliki situasi finansialnya sendiri terkait diskon UKT mahasiswa

Mahasiswa di berbagai wilayah di Indonesia menuntut adanya keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat Pandemi Covid-19.

Jawaban Menteri Nadiem Makarim Soal Diskon UKT Mahasiswa 50%, Universitas Punya Situasinya Sendiri
Jawaban Menteri Nadiem Makarim Soal Diskon UKT Mahasiswa 50%, Universitas Punya Situasinya Sendiri (Tribunnews.com)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun telah menerbitkan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam Permendikbud tersebut juga mengatur perihal penyesuaian pembayaran UKT mahasiswa di tengah Pandemi Covid-19.

Namun rupanya, mahasiswa menilai aturan tersebut tidak banyak membantu. Pasalnya, mahasiswa masih kesulitan mendapat keringanan pembayaran UKT dari kampus.

Di Mata Najwa bertajuk 'Kontroversi Mas Menteri', Rabu (5/8/2020) semalam, Najwa Shihab pun menyampaikan keluhan-keluhan mahasiswa terkait hal tersebut kepada Nadiem Makarim.

Menurut Najwa, mahasiswa menilai tanpa Permendikbud tersebut di situasi normal, mahasiswa bisa meminta keringanan UKT. 

"Seharusnya ada aturan spesifik yang membuat mereka tidak harus membayar UKT sedemikian tinggi padahal pembelajaran dari rumah dan pulsanya beli sendiri,"tanya Najwa.

Mendikbud Nadiem Makarim menjawab kontroversi UKT di tengah Pandemi Covid-19 di Mata Najwa, Rabu (5/8/2020)
Mendikbud Nadiem Makarim menjawab kontroversi UKT di tengah Pandemi Covid-19 di Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) (Tangkapan Layar Youtube Najwa Shihab)

Nadiem kemudian menjelaskan, pada saat awal terjadinya Pandemi Covid-19 dan PJJ harus terjadi di tingkat perguruan tinggi, ia langsung berbicara dengan semua rektor untuk melakukan relaksasi UKT.

Namun awalnya pihak kampus tidak berani melakukan hal tersebut karena tidak ada payung hukum untuk melakukan hal tersebut.

Untuk itu, Nadiem Makarim pun membuat revisi terhadap Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 dengan menambah sejumlah aturan yang akan menjadi legalitas penurunan UKT.

"Menekankan bukan hanya legalitasnya, tapi juga mandat bahwa universitas wajib memberikan keringanan bagi mahasiswa yang sedang mengalami situasi ekonomi sulit,"jelas Nadiem.

Menurut Nadiem, sudah ada sejumlah perguruan tinggi yang memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa

Keringanan yang dimaksud seperti penundaan pembayaran, cicilan, hingga penurunan level UKT.

"Realistis tidak jika meminta misalnya memotong dengan jumlah spesifik, bisakah itu? Bisakah 50 persen UKT dipotong," tanya Najwa Shihab menaggapi pernyataan Nadiem Makarim.

Mendikbud Nadiem Makarim menjawab kontroversi UKT di tengah Pandemi Covid-19 di Mata Najwa, Rabu (5/8/2020)
Mendikbud Nadiem Makarim menjawab kontroversi UKT di tengah Pandemi Covid-19 di Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) (Tangkapan Layar Youtube Najwa Shihab)

"Tentunya itu harus menjadi diskresi rektor karena setiap universitas itu punya situasi finansialnya tersendiri,"jawab Nadiem.

Nadiem menilai untuk melakukan hal tersebut, harus dilakukan dengan melalui berbagai step. 

Hal pertama yang dilakukan Kemendikbud adalah dengan mengeluarkan regulasi untuk melaksanakan relaksasi UKT.

Step kedua, yakni dengan memcari realokasi anggaran, seperti tahun ini pemerintah akan memberikan bantuan beasiswa Bidikmisi kepada 1 juta mahasiswa, termasuk mahasiswa di perguruan tinggi swasta.

Menurut Nadiem, keringana UKT hanya diberikan kepada mahasiswa yang paling membutuhkan.

Pasalnya, jika universitas memberikan keringanan kepada semua mahasiswa tentu akan berdampak pada finansial kampus.

"Kita juga harus memikirkan sebenarnya gimana posisi universitas, di mana di satu sisi kalau dia berikan keringana kepada semuanya, dia sama sekali tidak bisa membayar dosen. Tapi di sisi lain, Dikti dan Kemendikbud akan mendorong perguruan tinggi negeri untuk melakukan relaksasi ini. Itu adalah komitmen kami,"jelas Nadiem.

Berikut video selengkapnya:

Belasan Ribu Mahasiswa Unej Mendapat Bantuan Keringanan UKT, Datanya Diumumkan Secara Resmi

Belasan ribu mahasiswa Universitas Jember (Unej) mendapatkan bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tahun akademik 2020/2021.

Keringanan UKT itu terdiri atas pembebasan UKT, dan relaksasi UKT.

Berdasarkan data yang dikirimkan Bagian Humas dan Protokol Unej, jumlah mahasiswa penerima pembebasan UKT sebanyak 8.428 orang.

Sementara, mahasiswa yang mendapatkan bantuan relaksasi UKT mencapai 3.380 orang.

Jika dijumlahkan, mahasiswa penerima bantuan keringanan UKT itu mencapai 11.808 orang.

"Ada dua skema bantuan terkait UKT bagi mahasiswa di masa pandemi ini, pertama pembebasan UKT, dan kedua relaksasi UKT. Pembebasan UKT itu bagi mahasiswa semester akhir yang mengerjakan skripsi, juga mahasiswa semester gasal," ujar Kepala Sub Bagian Humas Unej Rokhmad Hidayanto kepada Surya, Selasa (4/8/2020).

Sebanyak 8.428 orang mahasiswa penerima bantuan pembebasan UKT itu, rinciannya terdiri atas 6.531 orang mahasiswa semester akhir yang sedang mengerjakan skripsi, dan 1.897 mahasiswa semester gasal/ganjil yakni semester tiga, lima, dan tujuh.

Rincian mahasiswa semester gasal penerima bantuan pembebasan UKT yakni 549 mahasiswa semester tiga, 750 mahasiswa semester lima, dan 598 mahasiswa semester tujuh.

Rokhmad Hidayanto menambahkan, sebenarnya ada 3.845 mahasiswa Unej yang berada di semester gasal yang mengajukan bantuan pembebasan UKT.

"Dari mereka yang mengajukan kemudian diverifikasi, dan yang lolos mencapai 1.897 orang, mulai dari mahasiswa di semester tiga, lima, dan tujuh," imbuhnya.

Sementara itu, untuk penerima skema bantuan relaksasi UKT sebanyak 3.380 orang.

Mereka terdiri dari 1.524 mahasiswa menerima bantuan berupa penurunan golongan UKT satu tingkat di bawah penetapan UKT awal.

Selain itu, 1.569 mahasiswa diberikan kesempatan mengangsur UKT sebanyak tiga kali, dan 287 mahasiswa mendapatkan bantuan berupa penundaan pembayaran UKT.

“Ada tiga macam bantuan yang diberikan dalam program relaksasi UKT, yakni penurunan golongan UKT, mengangsur UKT dan menunda pembayaran UKT,” jelasnya.

Program bantuan keringanan UKT tersebut merupakan program dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Program tersebut diharapkan bisa membantu keluarga mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Sementara itu hingga 30 Juni 2020, tercatat ada 29.021 mahasiswa Universitas Jember yang statusnya aktif kuliah, terdiri dari mahasiswa jenjang diploma, sarjana, profesi dan pascasarjana.

“Program bantuan UKT dan relaksasi UKT ini sementara hanya bagi mahasiswa diploma dan sarjana saja. Bagi mahasiswa yang sudah menerima beasiswa tertentu seperti beasiswa Bidikmisi, tidak diperkenankan mendaftarkan diri dalam program bantuan pembebasan UKT dan relaksasi UKT. Hal ini untuk memenuhi asas keadilan dan pemerataan,” pungkas Rokhmad. (Sri Wahyunik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved