Berita Malang Hari Ini
MCW Terima Keluhan Soal Paket Data Siswa, Sekolah Belum Gunakan Dana Bos untuk Bantu Beli Pulsa
Dari keluhan itu tercatat ada siswa yang tidak pernah dapat bantuan dana paket data sama sekali.Tapi ada yang pernah dapat sekali dari sekolahnya
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Sylvianita Widyawati , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Malang Corruption Watch (MCW) menerima cukup banyak aduan terkait keluhan soal paket data/pulsa siswa sekolah yang menjalani pembelajaran daring.
Sampai Rabu (5/8/2020) sudah ada 43 aduan yang diterima MCW.
Selain dari siswa, data yang masuk juga berupa keluhan dari mahasiswa. Keluhan berasal dari wilayah Malang Raya.
"Itu data sementara mulai 4-5 Agustus 2020," jelas Ata Nursasi, Koordinator MCW pada suryamalang.com, Kamis (6/8/2020).
Dari keluhan itu tercatat ada siswa yang tidak pernah dapat bantuan dana paket data sama sekali.
Tapi ada yang pernah dapat sekali dari sekolahnya di periode Juni-Juli.
Ada yang pernah dapat pulsa Rp 50.000, ada yang pernah dapat Rp 25.000. Ada juga yang dapat pulsa sekali untuk satu bulan.
Keluhan lain yang masuk soal HP orangtua yang tidak mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena RAM-nya kecil sehingga tidak maksimal.
Sedang harapan dari pengadu adalah ingin mendapat dukungan pulsa/paket data dari sekolah atau tempat kuliah secara rutin tiap bulan selama PJJ.
"Kalau bisa ya jangan sampai siswa mengeluh dulu baru diberi. Harusnya proaktif dengan situasi saat ini dan direspons," kata Ata.
Yang jelas, soal relokasi dana Bosnas untuk membantu siswa nampaknya belum ada atau belum dilakukan pihak sekolah.
Padahal sudah diatur dalam Permendikbud 19/2020 yang merupakan perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang pasal 9A ayat (1) huruf a mengatur tentang selama pandemi Covid-19.
Dalam Permendikbud itu dinyatakan dana BOS reguler dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dana atau layanan pendidikan dari berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah.
Sedang di poin b menyebut ,pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau dapat digunakan sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya.