Berita Malang Hari Ini

Meski Diprotes TACB Kota Malang, Pemilik Bangunan Basuki Rahmat 51 - 53 Tetap Lanjutkan Pembangunan

Pemilik bangunan di Jalan Basuki Rahmat nomor 51 - 53 tetap melanjutkan pembangunan meskipun mendapat protes dari TACB Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
TribunJatim/Kukuh Kurniawan
Bangunan yang berada di Jalan Basuki Rahmat No. 51 - 53, Kecamatan Klojen inilah yang dipermasalahkan oleh TACB Kota Malang karena tidak mematuhi gambar rancangan fasad yang direkomendasikan TACB Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemilik bangunan di Jalan Basuki Rahmat nomor 51 - 53 tetap melanjutkan pembangunan meskipun mendapat protes dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang.

Pemilik bangunan, Yusuf Muhammad tidak merasa melanggar aturan.

"Selama tidak melanggar aturan, kenapa saya harus ambil pusing. Kecuali bila ada aturan yang saya langgar, maka baru diskusi dengan Pemkot Malang untuk mengetahui aturan yang dilanggar."

"TACB Kota Malang tidak memiliki kewenangan apapun, kecuali hanya bisa memberi rekomendasi saja," ujar Yusuf kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (6/8/2020).

Yusuf merasa heran alasan TACB keberatan terhadap pembangunan tersebut.

"Saya saya beli, bangunannya sangat memprihatinkan. Bangunannya penuh coretan dan hampir roboh. Bahkan sisi kanan bangunan sudah berubah bentuk, bekas menjadi tempat potong rambut."

"Kalau kondisinya seperti itu, apanya yang dinilai dan dinamakan sebagai bangunan cagar budaya?" ungkapnya.

Yusuf mengaku keberatan bila sepanjang Jalan Basuki Rahmat dinamakan sebagai kawasan cagar budaya.

Sebba, banyak bangunan yang sudah mangkrak dan tidak terawat.

"Selain itu, telah berdiri bangunan bank dan hotel dalam kondisi baru, dan bentuk bangunan modern minimalis di kawasan itu."

"Seharusnya ada kesamaan karena punya hak dan kewajiban yang sama. Depan dan samping sebelah kami membangun bangunan merubuhkan total bangunan."

"Sedang kami yang model bangunannya adalah model kolonial lalu dipadankan dengan gaya klasik malah dipermasalahkan," imbuhnya.

Yusuf membeli bangunan di Jalan Basuki Rahmat No. 51 - 53 itu sekitar empat tahun.

"Saat itu kondisi bangunan sudah hampir roboh dan memprihatinkan. Akhirnya kami robohkan total bangunan itu."

"Setelah itu barulah kami mengurus IMB bangunan tersebut," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved