Presiden Jokowi Akan Beri Bantuan karyawan yang Bergaji Kurang dari 5 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

Ada kabar gembira di mana Presiden Jokowi akan memberikan bantuan kepada karyawan selama pandemi Covid-19.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo 

Penulis: Frida Anjani Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Ada kabar gembira di mana Presiden Jokowi akan memberikan bantuan kepada karyawan selama pandemi Covid-19.

Sasaran bantuan Presiden Jokowi tersebut khusus ditujukan bagi karyawan yang bergaji kurang dari Rp 5 juta.  

Simak rincian dan informasi lengkap terkait bantuan Presiden Jokowi untuk karyawan pada berita berikut ini.

Presiden Jokowi Akan Beri Bantuan karyawan yang Bergaji Kurang dari 5 Juta, Simak Rincian Lengkapnya
Presiden Jokowi Akan Beri Bantuan karyawan yang Bergaji Kurang dari 5 Juta, Simak Rincian Lengkapnya (setpres/agus suparto)

Kabar pemerintah yang akan memberikan bantuan langsung tunai kepada karyawan akan segera direalisasikan.

Menterinya Presiden Jokowi yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT), kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan.

Hanya saja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memberikan perincian kapan BLT bagi karyawan ini akan mulai diberikan.

Masih dirancang, berapa nilai BLT per bulan per orang, maupun berapa lama atau berapa bulan BLT bagi karyawan ini akan dikucurkan.

Dikutip dari Tribun Style, Menkeu Sri Mulyani, insentif bagi pekerja ini merupakan bantuan langsug tunai (BLT) yang akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Adapun total anggaran untuk BLT bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta ini diperkirakan mencapai Rp 31 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (SURYAMALANG.COM/kolase https://www.kemenkeu.go.id/instagram.com/smindrawati)

Menkeu Sri Mulyani menegaskan tujuan pemerintah menggelontorkan kepada karyawan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan rencana ini masih dalam kajian internal pemerintah sehingga mekanisme karyawan penerimannya belum bisa dipastikan.

“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020).

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani bakal menambah BLT lainnya baik bagi penerima program keluarga harapan (PKH) hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di lapisan usaha mikro dan ultra mikro.

Adapun total anggarannya dari BLT tambahan mencapai Rp 203 triliun.

Kabarnya Rp 600 Ribu per Bulan, Tapi Belum Terkonfirmasi Kebenarannya, Tunggu Info Akuratnya

Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020) seperti diberitakan Kompas.com.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) ()

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga akan menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.

Namun kabar beredar ini belum mendapat kepastian, masih berupa spekulasi yang harus terkonfirmasi langsung dari Kementerian Keuangan RI.

Nah, informasi ini yang harus menjadi perhatian pegawai swasta.

Presiden Jokowi dan problem wabah virus corona (TribunNewsmaker.com/ Istimewa)

Bahwa bantuan uang tersebut akan pemerintah berikan kepada setiap enam bulan lamanya.

Jadi setiap bulan, pegawai swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600.000 selama enam bulan.

Tapi tidak semua pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta. Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.

Dan pemerintah menilai bahwa para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus.

Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.

Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.

Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan. Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.

Yustinus mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut.

Adapun sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun.

Bila disetujui, rencananya kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan. Tujuannya, agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga.

"Secepatnya setelah administrasi beres, harusnya di kuartal III 2020," ujar Yustinus.

Pemberian bantuan untuk para pegawai sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah Singapura.

Negara Merlion tersebut menggelontorkan stimulus senilai US$ 3,6 miliar atau setara dengan Rp 52,4 triliun.

Stimulus bantuan tersebut merupakan paket ketiga untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved