OTT Bupati Ponorogo Oleh KPK

RINCIAN Dana Korupsi Dokter Yunus & Bupati Sugiri: Suap Jabatan Rp 1,5 M, Suap Proyek RSUD RP 1,4 M

Berikut ini adalah rincian dana korupsi dokter Yunus dan Bupati Sugiri Sancoko yang terjaring OTT KPK. Nominal miliaran.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
YouTube KPK
OTT KPK - Potret Bupati Ponorogo (nomor dua dari kanan) dan Dojter Yunus (ujung kiri) saat dihadirkan KPK di press release OTT KPK di Ponorogo. 

 

Ringkasan Berita:
  • Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, dan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan suap proyek pengadaan barang.
  • Total uang yang diserahkan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus.

 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini adalah rincian dana korupsi dokter Yunus dan Bupati Sugiri Sancoko yang terjaring OTT KPK

Sebuah operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 November 2025, menguak praktik jual beli jabatan yang melibatkan dua tokoh penting di Kabupaten Ponorogo.

Mereka adalah dr. Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap jabatan dan pengadaan proyek rumah sakit.

Fakta-fakta yang terungkap dalam konferensi pers KPK pada Minggu dini hari (9/11/2025) menunjukkan bahwa skandal ini bukan sekadar transaksi uang, melainkan cerminan dari sistem patronase yang mengakar kuat di birokrasi daerah.

Ketakutan Kehilangan Jabatan Berujung Suap

Awal 2025 menjadi titik genting bagi dr. Yunus Mahatma. Ia mendapat kabar bahwa posisinya sebagai Direktur RSUD akan dicopot oleh Bupati Sugiri.

 Tak ingin kehilangan jabatan strategis tersebut, Yunus segera menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, dan mulai menyiapkan sejumlah uang sebagai “jaminan” agar tetap menjabat.

Timeline:

Februari 2025: Yunus menyerahkan Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.

April–Agustus 2025: Ia memberikan Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

3 November 2025: Sugiri meminta tambahan Rp 1,5 miliar kepada Yunus.

6 November 2025: Permintaan itu kembali ditegaskan.

7 November 2025: Melalui koordinasi dengan pegawai Bank Jatim, uang Rp 500 juta dicairkan dan diserahkan kepada kerabat Bupati berinisial NNK oleh teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP).

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved