Bawaslu Jatim Temukan 5 Ribu Pemilih Ganda Selama Coklit Pilkada, Terbanyak di Sidoarjo
Berdasarkan dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) pendataan calon pemilih, data tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota dari 19 daerah penyelen
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Bobby Constantine , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyoroti masih besarnya data ganda calon pemilih di Pilkada 2020.
Dari 19 daerah di Jawa Timur, jumlah data pemilih gandanya mencapai 5.397 calon pemilih.
Berdasarkan dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) pendataan calon pemilih, data tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota dari 19 daerah penyelenggara.
Data ganda terbanyak dari Sidoarjo (1.982 pemilih) dan disusul Tuban (1973 pemilih).
Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menjelaskan bahwa kesamaan elemen data Pemilih identik ini berpotensi pada Pemilih tercatat.
Yang mana, tertulis lebih dari 1 kali dalam daftar Pemilih. "Singkatnya, disebut Pemilih ganda," kata Aang dikonfirmasi di Surabaya.
Dugaan pemilih ganda oleh Pengawas Pemilu didasarkan pada tiga elemen data Pemilih. Yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama pemilih, dan alamat.
Jika terbukti Pemilih terdaftar lebih dari satu kali, maka daftar Pemilih yang lain harus dicoret. "Penting menjaga
“prinsip one man one vote one value” dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020," kata Aang.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim ini mengingatkan bahwa pemilih ganda berpotensi menimbulkan pelanggaran yang berdampak pada pemungutan suara ulang (PSU). Bahkan, bisa juga berujung pada Pidana Pemilihan.
PSU di Pilkada memang sempat terjadi di Pilkada serentak 2018 lalu. Tepatnya di Kabupaten Sampang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan melakukan PSU di Pilkada Sampang dengan waktu hanya dua bulan pasca putusan.
Saat itu, MK menemukan kejanggalan pada DPT di Kabupaten Sampang. Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, tidak logis jumlah DPT dari KPU Kabupaten Sampang sebanyak 803.499 orang.
Sebab, data Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 844.872 penduduk. Bila mengacu DPT tersebut, artinya sebanyak 95 persen penduduk Kabupaten Sampang berusia dewasa.
Padahal, Kemendagri mendata, jumlah penduduk yang masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) hanya 662.673 penduduk.