Bocoran Gaji Wali Kota Solo Bisa Capai Miliaran, Posisi yang Diincar Gibran Anak Presiden Jokowi

Inilah bocoran gaji wali kota Solo yang bisa capai miliaran rupiah, posisi yang diincar Gibran Rakabuming anak Presiden Jokowi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Potret Gibran Rakabuming dan Presiden Jokowi 

Penulis: Frida Anjani Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Inilah bocoran gaji wali kota Solo, posisi yang diincar Gibran Rakabuming anak Presiden Jokowi.

Menurut peraturan, gaji yang diterima seorang wali kota Solo bisa mencapai miliaran rupiah. 

Menjadi seorang kepala daerah merupakan sesuatu yang banyak diinginkan masyarakat.

Termasuk menjadi kepala daerah setingkat wali kota.

Di sejumlah daerah, persaingan memperebutkan jabatan ini terbilang sangat sengit di setiap pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Dulu, wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.

Sebut saja kontestasi Pilkada Solo yang salah satu calonnya yakni Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Petahana Joko Widodo (Jokowi).

Bocoran Gaji Wali Kota Solo Bisa Capai Miliaran, Posisi yang Diincar Gibran Anak Presiden Jokowi
Bocoran Gaji Wali Kota Solo Bisa Capai Miliaran, Posisi yang Diincar Gibran Anak Presiden Jokowi (Kolase Instagram @jokowi dan Kompas.com)

Pilkada Solo jadi salah satu kontestasi pilwalkot yang paling jadi sorotan publik belakangan ini.

Sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, lalu berapa gaji seorang wali kota?

Dikutip dari Kompas.com, "Diincar Gibran Rakabuming, Berapa Gaji Wali Kota Solo?", gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. 

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved