Berita Tulungagung Hari Ini

Kecanduan Sabu-sabu, Nelayan Tulungagung Tega Mencuri Perhiasan Kakaknya Senilai Rp 10 Juta

Kecanduan Sabu-sabu, Nelayan Tulungagung Tega Mencuri Perhiasan Kakaknya Senilai Rp 10 Juta

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
IST
Toni Irawan (31) tersangka pencurian perhiasan dan kepemilikan sabu-sabu. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Mengalami kecanduan sabu-sabu, Toni Irawan (31) mencuri perhiasan milik kakaknya senilai Rp 10 juta.

Uang hasil penjualan perhiasan curian itu kemudian dipakai untuk membeli sabu-sabu.

Namun karena perbuatannya ini, nelayan asal Desa Talun Kulon, Kecamatan Bandung, Tulungagung ini ditangkap polisi.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui personil Humas, Bripka Endro Purnomo mengungkapkan, perhiasan yang dicuri Toni adalah milik kakaknya, Suryanita (34).

“Korban atas nama Suryanita melapor ke Mapolsek Bandung pada Kamis (6/8/2020) kemarin,” terang Endro, Minggu (9/8/2020).

Korban terkejut, karena sejumlah perhiasan berupa kalung dan cincin yang disimpan di lemari telah hilang.

Total seluruh perhiasan bernilai Rp 10 juta.

Suryanita yakin barang berharga miliknya dicuri, karena dirinya dan suami tidak pernah memindahkan tem pat penyimpanan.

“Polisi kemudian melakukan olah TKP di rumah korban. Ternyata terduga pelaku juga tinggal di rumah yang sama,” sambung Endro.

Polisi mulai curiga dengan sikap Toni yang terkesan tertutup dan mencoba menyendiri.

Bahkan dia berada di dalam toilet dalam waktu yang lama.

Sikapnya persis orang yang sedang sakau, atau kecanduan narkotika.

“Begitu terduga pelaku keluar dri toilet, dia dibuntuti petugas. Ia juga berusaha menghalangi petugas saat masuk ke kamarnya,” tutur Endro.

Saat polisi menggeledah kamarnya, polisi menemukanalat isap sabu-sabu atau bong.

Di dalam bong itu terlihat sisa sabu-sabu yang dikonsumsi.

Selain itu ada pipet kaca yang di dalamnya ada sabu-sabu seberat 2,1 gram.

“Karena ditemukan narkotika, polisi mengintergasi terduga pelaku. Akhirnya dia mengakui sudah mencuri perhiasan milik kakaknya,” ungkap Endro.

Seluruh perhiasan dijual seharga Rp 6.000.000.

Hasil penjualan dipakai membayar utang dan membeli sabu-sabu.

Polisi juga menyita uang Rp 83.000 sisa penjualan perhiasan.

Toni sempat mengelabuhi kakaknya, dengan cara mengganti perhiasan yang dicuri dengan perhiasan imitasi.

Toni juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pengedar berinisial W.

Setiap paket dibeli seharga Rp 150.000, dan diambil dengan cara ditaruh di suatu tempat.

“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebenanrya dia sudah lama pakai, sempat berhenti dan sekarang kecanduan lagi,” ujar Endro.

Kini polisi akan menjerat Toni dengan dua perkara kejahatan sekaligus.

Ia akan menjalani penyidikan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.

Setelah itu Toni akan disidik dalam kasus pencurian perhiasan milik kakaknya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved