4 Syarat Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi, Simak Rinciannya

Setidaknya ada empat persyaratan bagi karyawan swasta atau buruh untuk bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan dari Presiden Jokowi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Potret Presiden Joko Widodo 

Penulis: Frida Anjani Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Setidaknya ada empat persyaratan bagi karyawan swasta atau buruh untuk bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan dari Presiden Jokowi

Bantuan sebesar Rp 600 ribu dari Presiden Jokowi itu ditujukan bagi karyawan swasta atau buruh non PNS dan pegawai BUMN yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Simak rincian, informasi lengkap serta persyaratan terkait bantuan Presiden Jokowi untuk karyawan pada berita berikut ini.

Setidaknya ada empat persyaratan yang harus dipenuhi karyawan atau pekerja untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

4 Syarat Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi, Simak Rinciannya
4 Syarat Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi, Simak Rinciannya ()

1. Warga Negara Indonesia

Syarat pertama bagi calon karyawan penerima bantuan intensif upah dari Presiden Jokowi harus Warga Negara Indonesia atau WNI.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah karyawa swasta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara aktif. 

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif," katanya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

3. Memiliki Rekening Bank Aktif

Persyarakat ketiga agar karyawan swasta mendapatkan intensif gaji dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan yaitu harus memiliki rekening bank aktif. 

Hal ini bertujuan untuk mempermudah penyaluran dana dari pemerintah kepada rekening karyawan penerima bantuan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved