4 Syarat Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi, Simak Rinciannya
Setidaknya ada empat persyaratan bagi karyawan swasta atau buruh untuk bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan dari Presiden Jokowi.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT), kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan.

Hanya saja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memberikan perincian kapan BLT bagi karyawan ini akan mulai diberikan.
Masih dirancang, berapa nilai BLT per bulan per orang, maupun berapa lama atau berapa bulan BLT bagi karyawan ini akan dikucurkan.
Dikutip dari Tribun Style, Menkeu Sri Mulyani, insentif bagi pekerja ini merupakan bantuan langsug tunai (BLT) yang akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Adapun total anggaran untuk BLT bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta ini diperkirakan mencapai Rp 31 triliun.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan tujuan pemerintah menggelontorkan kepada karyawan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan rencana ini masih dalam kajian internal pemerintah sehingga mekanisme karyawan penerimannya belum bisa dipastikan.
“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020).
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani bakal menambah BLT lainnya baik bagi penerima program keluarga harapan (PKH) hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di lapisan usaha mikro dan ultra mikro.
Adapun total anggarannya dari BLT tambahan mencapai Rp 203 triliun.