Kamis, 7 Mei 2026

Berita Batu Hari Ini

Diduga Serobot Tanah Kas Desa, Proyek Perumahan dekat TPA Tlekung akan Ditutup Pengerjaannya

Sebuah proyek perumahan, Uptownhills Residence, yang berlokasi dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tlekung diinspeksi oleh DPRD Batu

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Lokasi pembangunan jalan di proyek perumahan Uptownhills Residence yang diduga dibangun di atas lahan kas Desa Tlekung KOta Batu, Selasa (11/8/2020). 

SURYAMALANG.COM | BATU – DPRD Batu, Satpol PP, Kecamatan Junrejo, dan Pemerintah Desa Tlekung melakukan inspeksi sebuah proyek perumahan, Uptownhills Residence, yang berlokasi dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tlekung. Dari hasil inspeksi tersebut, Pemerintah Kota Batu melalui Satpol PP akan menutup dan memberhentikan aktivitas pembangunan.

Pemberhentian itu dilakukan karena proyek pembuatan jalan dikerjakan di lahan milik desa. Sedangkan Pemdes Tlekung sendiri belum mengetahui atau memberikan izin kepada pihak pengembang.

Di depan jalan proyek yang sedang dikerjakan, terdapat reklame besar berisi promosi tentang proyek perumahan. Di reklame tersebut, terdapat tulisan Samara Group.

Kemudian perumahan di situ diklaim 100 persen syariah dengan iming-iming proses transaksi tanpa bank, tanpa bunga, tanpa denda bahkan tanpa asuransi.

Kepala Desa Tlekung, Mardi, saat diwawancarai di lokasi menjelaskan jalan yang saat ini digarap oleh pengembang adalah tanah kas desa (TKD).

Proyek tersebut, sejauh yang ia ketahui sudah berlangsung sejak 1.5 tahun lalu.

“Sejak saya menjabat kepala desa, ini sudah dibangun tapi ini tanah kas desa, luasnya saya tidak tahu karena belum diukur,” ujar Mardi.

Mardi memastikan kalau pihak pengembang belum datang ke Pemerintah Desa Tlekung.

Mardi juga memastikan kalau pihak desa belum memberikan izin.

“Ya memang belum izin, saya ditanya sama dinas dan dewan, ya memang belum izin. Aktivitas di sini sudah ada sejak saya menjabat, tapi putus-putus tidak lancar,” terangnya.

Mardi mengatakan ingin bertemu pihak pengembang untuk membicarakan duduk perkaranya.

Namun sejauh ini dirinya kesulitan menghubungi pihak pengembang.

Ia mengaku pernah bertemu pemborong di lokasi, namun orang yang ditemui selalu berganti dari waktu ke waktu.

“Dulu pernah kami tanyakan ke pemborong, tapi pemborongnya itu gonta-ganti. Kesepakatan semua pihak, mau ditutup sementara, nanti biar ada koordinasi dengan pihak pengembang biar bisa menemui kami karena ada yang mau saya sampaikan,” terangnya.

Anggota Komisi C DPRD Batu, M Chairul meminta agar Pemkot Batu tegas terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan peraturan.

Dikatakannya, DPRD Batu merekomendasikan agar kepada Pemkot Batu untuk menutup kegiatan proyek tersebut.

“Supaya ada ketegasan dari pemerintah karena kegiatan ini sudah ditegur langsung oleh Camat, namun dari pengembang tidak mengindahkan teguran. Ini sudah kami konfirmasi ke Camat yang bertemu di lokasi. Kami melihat ada itikad tidak baik, seharusnya mereka melakukan perbaikan setelah ditegur,” kata Chairul.

Chairul pun menegaskan tidak takut terhadap orang-orang yang berada di balik proyek tersebut.

Katanya, siapapun yang melanggar peraturan, maka harus diberi sanksi.

Apalagi, dikatakannya, pembangunan yang dilakukan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam.

Ia mencontohkan jalur air sungai yang ditimbun dengan tanah, belum lagi tebing yang papras.

“Kami merekomendasikan tutup dalam rangka penegakan aturan dan agar pihak desa tidak dirugikan karena ini lahan desa yang dipakai. Sungai ini saya lihat juga ditimbun,” jelasnya.

Sejauh yang ia ketahui, ada beberapa kasus serupa di Kota Batu.

Atas temuan tersebut, Komisi C akan mengintensifkan koordinasi untuk mendata kembali beberapa titik berdasarkan aduan masyarakat.

“Intinya tetap landasannya Perda yang ada. Kami tidak peduli ada orang di belakang atau tidak, terpenting berlindung di bawah Perda yang berlaku. Siapapun yang melanggar ditindak dengan tegas. Kita selesaikan dengan baik,” tegasnya.

Kabid Gakda Satpol PP, Faris Pasharella Sahputra mengatakan, pihaknya akan menutup kegiatan setelah mendapat surat rekom dari Pemerintah Desa dan Dinas Perizinan.

Katanya, siapapun yang melanggar Perda, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2011, akan dikenai tindak pidana ringan hingga denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

“Ketika desa sudah berkirim surat, kemudian disampaikan ke perizinan dari hasil sidak, segera dibuatkan surat ke Satpol PP untuk menegakkan perda,” tegasnya. 

Suryamalang.com tengah berupaya mendapatkan konfirmasi dari Samara Group.

Seorang narasumber yang sempat dimintai keterangaan keberatan memberikan penjelasan.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved