Berita Surabaya Hari Ini
3 Pemuda Maling Motor Diringkus Polisi, Tertangkap Berkat Rekaman CCTV
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan kasus pencurian motor di salah satu rumah kos Jalan Siwalankerto awal Juli lalu.
Penulis : Firman Rachmanudin, Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tiga bandit maling motor yang meresahkan warga Surabaya, bertekuk lutut dihadapan unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketiga bandit itu adalah Rizky Ragil Pamungkas (20), Eka Juniawan (27), warga Jalan Ambengan Batu dan Arif (37), warga Jalan Kapas Madya IV.
Mereka diringkus saat hendak beraksi di Jalan Tambak Wedi Jumat (7/8/2020) dini hari.
Saat diringkus itu, mereka diduga menggunakan dua motor hasil curian untuk melakukan aksinya.
"Saat kami sergap, ketiga tersangka diduga kuat sedang berkeliling mencari sasaran di kawasan Surabaya Utara," kata Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksono, kemarin Jumat (14/8/2020)sore.
Arief menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan kasus pencurian motor di salah satu rumah kos Jalan Siwalankerto awal Juli lalu.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati rekaman CCTV aksi kejahatan tersebut.
"Dari rekaman CCTV, kami berhasil identifikasi baju serta ciri-ciri komplotan ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mendapatkan lokasi hingga meringkus ketiganya," lanjut alumnus AKPOL 2013 itu.
Dihadapan penyidik, para tersangka mengaku baru sekali beraksi.
Berbekal kunci letter T, kelompok ini menyasar motor yang tengah diparkir tanpa pengawasan pemilik.
Meski mengaku sekali, namun, pihak kepolisian tidak begitu saja percaya. Sebab, mereka sempat mengaku jika merupakan anggota komplotan Jabrik Ambengan.
"Baru sekali ini pak. Belum sempat beraksi lagi," singkat Eka.
Akibat perbuatannya itu, ketiga bandit curanmor itu harus mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya.
Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.