Berita Bondowoso Hari Ini

Ayah Pemerkosa Anak Kandung Dibekuk Setelah Buron 2 Tahun, Modusnya Menyembuhkan dari Roh Jahat

AS yang warga Kecamatan Bondowoso itu ditangkap anggota Satreskrim di persembunyiannya di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
ISTIMEWA
AS tersangka pemerkosaan anak kandung tengah dimintai keterangan di Mapolres Bondowoso, Rabu (19/8/2020) 

Penulis : Danendra Kusuma , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Pelarian AS (51), tersangka pemerkosa anak kandungnya sendiri telah berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Bondowoso meringkusnya.

AS yang warga Kecamatan Bondowoso itu ditangkap anggota Satreskrim di persembunyiannya di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.

AS merupakan tersangka pemerkosa anak kandungnya sendiri pada pada 13 Agustus 2018.

AS melarikan diri. Dia menjadi buronan polisi selama 2 tahun.

"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu. Dia cukup licin karena sempat kabur ketika kami hendak menangkap," Kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Rabu (19/8/2020).

Erick menceritakan, perbuatan bejat pelaku barawal saat anaknya yang meminta dikerokin karena badannya kurang fit.

Tapi AS punya pikiran jahat untuk mengelabui anaknya.

AS berkata pada sang buah hati, bila ada roh jahat yang menempel ditubuhnya.

Kemudian tersangka meminta anaknya untuk berbaring di atas kasur dan memejamkan mata.

AS pun pura-pura membacakan doa-doa agar roh jahat menghilang dari tubuhnya.

Tetapi yang terjadi, anak AS justru mengeluh pusing lantas tak sadarkan diri. 

"Saat sang anak terbangun, pelaku sudah mencabuli anak kandungnya itu," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung menambahkan, setelah kejadian itu AS curhat kepada ibunya.

Bak tersambar petir di siang bolong, Ibunya tak percaya akan kelakuan biadab sang suami yang tega memperkosa anaknya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved