Virus Corona di Tuban

1800 Orang Ditindak Karena Tak Pakai Masker, Sanksi Administratif dan Sosial Diterapkan

Adapun sanksi yang diberikan mulai menyita hand phone maupun identitas lainnya. Sedangkan untuk sanksi sosial yaitu nyapu di jalanan.

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mochammad Sudarsono
Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto saat menjelaskan sanksi bagi yang tidak memakai masker 

Penulis : Mochamad Sudarsono , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.

Penegakan Perbup nomor 34 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020, tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terus digalakkan.

Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, selama penerapan Perbup sudah ada sekitar 1800 orang yang ditindak karena tidak menggunakan masker.

Mereka kemudian dilakukan pendataan, hingga dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan mulai menyita hand phone maupun identitas lainnya. Sedangkan untuk sanksi sosial yaitu nyapu di jalanan.

"Sanksi ini efektif, bisa membuat jera. Terbukti yang pernah melanggar tidak tercatat lagi," ujar Heri kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Bahkan dijelaskannya, untuk sanksi penyitaan hand phone maupun identitas diri juga dipersulit mekanisme pengambilannya.

Barang disita selama lima hari dan untuk mengambilnya harus melalui kelurahan hingga kecamatan terlebih dulu.

Setelah tahapan itu dilalui, baru hand phone maupun barang lainnya yang disita boleh diambil.

"Kita perketat sedemikian, agar mereka tidak mengulangi lagi dan itu terbukti efektif," pungkasnya.

Hingga Senin (24/8/2020), data sebaran corona di Tuban terkonfirmasi 315 kasus.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved