Virus Corona Malang

UPDATE Virus Corona di Malang 25 Agustus 2020: 2060 Positif Covid-19 & Pasien Sembuh Tembus 1382

Berikut rangkuman Update virus corona di Malang Raya hari ini Selasa 25 Agustus 2020. Pasien positif Covid-19 di Malang Raya saat ini ada 2060 orang

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: eko darmoko
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi test virus corona 

Penulis: Ratih Fardiyah Editor: Eko Darmoko

SURYAMALANG.COM - Berikut rangkuman Update virus corona di Malang Raya hari ini Selasa 25 Agustus 2020.

Update virus corona di Malang Raya hari ini merangkum perkembangan Covid-19 di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Melansir infocovid19.jatimprov.go.id terdapat penambahan pada 3 wilayah tersebut.

Hingga malam ini pasien positif virus corona di Malang Raya total ada 2060 orang pasien.

ILUSTRASI - Pasien dengan gejala ringan virus corona COVID-19 melakukan tes tekanan darah di Wuhan, Hubei, China (17/2/2020). Dalam artikel Update virus corona di Malang Raya hari ini Senin 24 Agustus 2020.
ILUSTRASI - Pasien dengan gejala ringan virus corona COVID-19 melakukan tes tekanan darah di Wuhan, Hubei, China (17/2/2020). Dalam artikel Update virus corona di Malang Raya hari ini Senin 24 Agustus 2020. (Kolase shutterstock via Kompas.com/AFP/STR/CHINA OUT)

Diantaranya saat ini di Kota Malang terdapat 1115 pasien positif Covid-19.

Lalu di Kabupaten Malang terdapat 699 pasien yang terinfeksi Covid-19.

Dan di Kota Batu terdapat 246 pasien yang terkonfirmasi positif virus corona terdapat.

Kemudian perlu diketahui untuk jumlah pasien sembuh Covid-19 saat ini ada 1382 orang terdiri 685 Kota Malang, 519 Kabupaten Malang, dan 178 di Kota Batu.

Selain update virus corona di Malang Raya, dalam artikel ini terdapat informasi yang terdampak virus corona di Malang.

- update virus corona di Kota Malang

Pasien Positif Covid-19 1115 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 685 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 92 orang

Pasien Suspek = 1963 orang

Pasien Dalam Pantauan = 338

- update virus corona di Kabupaten Malang

Pasien Positif Covid-19 = 699 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 519 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 46 orang

Isolasi di rumah = 82 orang

Gedung observasi = 5 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 47 orang

Pasie Suspek = 1008 orang

- update virus corona di Batu

Pasien Positif Covid-19 = 246 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 178 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 18 orang

Pasien Suspek: 217 orang

*Catatan: angka persebaran Covid-19 di atas dapat berubah sewaktu-waktu.

Data di atas dikutip dari http://infocovid19.jatimprov.go.id.

- Berikut update berita terkait virus corona di Malang Raya Jawa Timur:

1. Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu di Kota Malang

Pembagian masker secara simbolis pada warga Kampung Tridi Kota Malang, Senin (17/8/2020) oleh Ketua TP PKK Kota Malang, Ny Widayati Sutiaji dan Walikota Malang Sutiaji.
Pembagian masker secara simbolis pada warga Kampung Tridi Kota Malang, Senin (17/8/2020) oleh Ketua TP PKK Kota Malang, Ny Widayati Sutiaji dan Walikota Malang Sutiaji. (SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati)

Pemerintah Kota Malang menerapkan sanksi tegas kepada warga Kota Malang apabila kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di tempat umum.

Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 Ribu dan sanksi sosial yang mengharuskan masyarakat untuk membersihkan fasilitas umum, saluran air dan lain sebagainya.

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Jadi Inpres ini harus ditegakkan. Karena Presiden Jokowi meminta adanya sebuah kesadaran yang tumbuh dari masyarakat. Seperti disiplin dan disiplin," ucap Sutiaji saat melakukan giat Apel bersama Forkopimda Kota Malang, Senin (24/8/2020).

Sutiaji mengatakan, penerapan sanksi tersebut mulai besok akan disosialisasikan secara masif oleh seluruh jajaran Forkopimda, baik dari unsur TNI/Polri.

"Semuanya nanti tertera di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020. Hari ini kami undangkan. Dan besok mulai disosialisasikan kepada masyarakat," tambahnya.

Sutiaji berharap, dengan adanya sanksi tersebut membuat masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan.

Yakni dengan selalu memakai masker saat beraktivitas dan menghidari kerumunan dengan menerapkan physical distancing atau jaga jarak.

Dia tidak ingin dalam beberapa hari ke depan ini terjadi lonjakan kasus yang cukup banyak di Kota Malang, imbas dari hari libur kemarin.

"Karena kami tidak ingin ada lonjakan penambahan Covid-19. Terlebih kemarin liburan panjang dikhawatirkan terjadi lonjakan. Karena banyak masyarakat yang tidak pakai masker dan berjubel," tandasnya.

2. Pendaftaran penerima bantuan sosial (Bansos) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang akan ditutup pada akhir Agustus 2020 ini.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang, Wahyu Setianto
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang, Wahyu Setianto (SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar)

Bansos senilai Rp 2,4 Juta tersebut akan diterima oleh para pelaku UMKM yang terdampak langsung pandemi Covid-19.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 367/SM/VII/2020 tentang pendata bantuan bagi pelaku usaha mikro. Tujuannya ialah membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya mampu berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase New Normal.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, saat ini sudah ada 70 UMKM yang telah mendaftar dan jumlahnya akan terus bertambah. Dari 70 UMKM tersebut, sekitar 40 an UMKM yang telah lolos kualifikasi sesuai persyaratan.

"Jadi jumlahnya itu akan terus bertambah. Karena pendaftaran sampai akhir Agustus 2020 nanti," ucapnya.

Cara pendaftaran pun dibagi menjadi dua layanan.

Para UMKM bisa mendaftar secara langsung dengan membawa berkas di kantor Diskopindag ataupun melalui online.

Persyaratannya pun cukup mudah, pelaku UMKM diminta mengisi form database, fotokopi KTP dan izin usaha, serta buku rekening bank sesuai nama pemohon.

"Persyaratannya seperti itu, dan penerima bansos bukan dari kalangan ASN, BUMN/BUMD, dan TNI/Polri," ucapnya.

Meski demikian, ada beberapa kendala untuk memenuhi persyaratan yang telah dilampirkan tersebut.

Kendala tersebut meliputi izin usaha.

Kata Wahyu, tidak banyak UMKM di Kota Malang yang memiliki izin usaha, dikarenakan banyak unit usaha mikro kecil di Kota Malang.

"Soal izin usaha itu yang agak berat. Dan kami sudah konfirmasi ke Kementrian Koperasi agar lebih memudahkan lagi persyaratannya itu," ucapnya.

Wahyu menambahkan, bahwa sebenarnya untuk mengurus izin usaha bagi para UMKM prosesnya cukup mudah, yakni tinggal mengurus perizinan ke kelurahan dan kecamatan yang nantinya akan diteruskan ke Disnaker PMPTSP Kota Malang.

Akan tetapi, untuk di Kota Malang, rata-rata para UMKM berjalan dengan modal kecil dan home industri.

Sedangkan yang telah memiliki izin usaha kebanyakan UMKM dengan omset yang cukup tinggi.

"Sebenarnya mudah, tapi kalau saya lihat dari para UMKM yang berat. Karena terkendala waktu. Dan mereka lebih memilih untuk memproduksi dan menjual dagangannya," tandasnya.

( M Rifky Edgar/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved