Berita Malang Hari Ini

Bapenda Kota Malang Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Ditjen Pajak Untuk Optimalkan PAD

Sutiaji mengatakan, bahwa sebenarnya perjanjian kerjasama ini sudah berlangsung selama tiga tahun yang lalu.

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Wali Kota Malang, Sutiaji saat melakukan penandatanganan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rabu (26/8/2020). 

Penulis : M Rifky Edgar H , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bersama 72 Pemerintah Daerah lainnya menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerjasama dalam kegiatan virtual bertajuk 'Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu)' di Ngalam Command Center Balaikota Malang pada Rabu (26/8/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto dan Kepala Bapenda Kota Malang Ade Herawanto.

"Ya intinya jalinan kerjasama ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi harus ada sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat," ucapnya.

Sutiaji mengatakan, bahwa sebenarnya perjanjian kerjasama ini sudah berlangsung selama tiga tahun yang lalu.

Akan tetapi, hal tersebut belum berjalan optimal dan fokusnya hanya kepada implementasinya saja.

"Jadi tadi ada 16 item yang menjadi klausul kerjasama. Di antaranya optimalisasi pajak daerah. Dan optimalisasi itu harus saling dilengkapi dengan data sembari mengkroscek data dan diiringi dengan inovasi," ucapnya.

Dia menambahkan, bahwa inovasi tersebut dilakukan agar dapat mengurangi ketergantungan Pemda kepada pemerintah pusat.

Salah satu caranya ialah melalui pemanfaatan perkembangan teknologi dan informasi yang ada saat ini.

Seperti melakukan inovasi di dalam manajemen yang sifatnya lebih mengarah kepada hal yang inovatif.

"Jadi parameter itu akan kami susun instrumennya. Dan di sana akan ada kelemahan yang harus kita perbaiki. Karena goalnya kita melakukan perjanjian kerjasama ini adalah mengoptimalkan sumber pendapatan daerah," ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo mengatakan, bahwa tujuan perjanjian kerjasama itu ialah untuk meningkatkan pendapatan pusat dan daerah dari sektor pajak.

Oleh karenanya, dia meminta momen kerjasama ini dapat menjadi ajang untuk saling mensinergikan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Ya intinya, kita bisa bersama-sama melakukan pengawasan bersama. Ini awal yang bagus untuk sistem yang lebih transparan,"

"Karena kami mendorong agar pelayanan kepada wajib pajak di daerah dapat dilakukan secara digital," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved