Bioskop Segera Beroperasi Kembali dalam Waktu Dekat di Masa Pandemi, Ini Aturan & Protokol Kesehatan
Bioskop segera beroperasi kembali, berikut aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Selain itu, mereka juga harus dalam keadaan sehat, artinya tidak memiliki gejala-gejala penyakit.
2. Memberlakukan pembelian tiket secara daring atau online ticketing dan menetapkan kapasitas penonton ≤ 50 persen.
3. Membuat dan menyediakan penanda antrian dengan jarak 1,5 meter antar individu saat masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater.
4. Mewajibkan semua pengunjung dan petugas di area bioskop mengikuti protokol kesehatan (3M).

Saat di dalam ruangan teater, penonton dan petugas disarankan menggunakan face shield serta petugas wajib mengobservasi kepatuhan pengunjung.
5. Menutup fasilitas game arcade (bila ada) untuk sementara.
6. Menyiapkan alat pemeriksa suhu tubuh pada pintu masuk bioskop.
7. Menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
8. Menyediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan pintu keluar area bioskop.
Itu juga berlaku untuk ruangan teater serta titik kerumun lainnya.
Adapun fasilitas itu antara lain westafel/westafel portable atau hand sanitizer berbasis alkohol minimal 70 persen.
9. Menyediakan masker yang memiliki efektivitas filtrasi minimal setara masker bedah, face shield, dan hand sanitizer untuk pengunjung yang akan menonton film.
10. Membersihkan pegangan pintu, rail tangga, dan permukaan benda-benda fasilitas umum yang rawan tersentuh/disentuh secara berkala minimal satu jam sekali.
11. Memastikan kipas exhaust untuk aliran udara keluar pada toilet bekerja dengan baik.
12. Pada daerah berisiko tinggi penularan, misalnya ruang dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik, dapat melakukan peningkatan jumlah udara segar dan laju sirkulasi penggantian udara.