Elias Alderete Terancam Ikuti Jejak Oh In Kyun dan Jonathan Bauman, Ini Penjelasan Tim Arema FC
Belum ada kesepakatan dengan Tim Arema FC mengenai regenerasi kontrak. Elias Alderete terancam ikuti jejak Oh In Kyun dan Jonathan Bauman.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Perhitungan renegosiasi kontrak pemain berpegang teguh pada acuan yang diberikan PSSI melalui SKEP No 48 dan 53, tak terkecuali pemain asing.
"Prinsipnya begini, Arema ini anggota PSSI, acuan suratnya kan sudah jelas juga," katanya.
Dalam surat SKEP 48 dan 53 disebutkan masalah pembayaran gaji pemain sebesar 25 persen selama masa kahar.
"Karena negosiasi di bawah itu tidak mungkin, akhirnya kami ambil opsi kembali ke 25 persen," ucap Ruddy Widodo.
"Sementara untuk bulan September 50 persen dari nilai kontrak. Rumusnya, misal kontrak pemain 1 M, berarti kan jadi 500 juta. Dari 500 juta itu sudah terima berapa? Sisanya baru dibagi sisa bulannya," katanya.
Dengan syarat, kedua belah pihak harus sama-sama bisa berempati dengan kondisi saat ini dan mematuhi regulasi.
"Kita kan hidup di Indonesia, jadi ya manut sama siapa lagi. Induk sepak bola kan PSSI jadi ya patuh pada PSSI," tutur pria 48 tahun itu.
Yang jelas Arema FC siap dengan skenario terburuk. Ruddy Widodo memastikan Singo Edan akan tetap melaju melanjutkan kompetisi Liga 1 2020 meskipun harus kehilangan satu lagi tenaga asingnya.
"Ya tidak masalah, pakai lokal saja. Kami menang melawan Persikabo menggunakan pemain lokal saja. Siap saja kami," ujarnya.
Lebih lanjut Ruddy menjelaskan, selain memang kondisi wabah corona yang membuat segala sesuatunya sulit, klub juga berjalan berdasarkan surat keputusan PSSI nomor 48/skep//III/2020 yang berisi penetapan pada bulan Maret hingga Juni 2020 ditetapkan sebagai 'Force Majeure' atau keadaan kahar.
Sehingga klub diperbolehkan melakukan perubahan kontrak kerja yang telah disepakati dengan pemain atau ofisial, dan diperbolehkan hanya membayar gaji pemain maksimal 25 persen dari nilai kontrak yang sudah disepakati, selama jeda kompetisi.
Setelah mengeluarkan surat keputusan nomor 48/skep//III/2020, PSSI juga kembali mengeluarkan surat soal kelanjutan kompetisi mulai tanggal 1 Oktober dalam Surat Keputusan Nomor SKEP/53/VI/2020 tentang Kelanjutan Kompetisi dalam Keadaan Luar Biasa Tahun 2020.
Dalam surat itu juga diatur soal pengurangan gaji pemain dan pelatih.
Berbunyi 'Apabila kompetisi telah efektif untuk dimulai, maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang bersama dengan pelatih dan pemain untuk perubahan nilai kontrak pada perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya.
Perubahan nilai kontrak untuk klub Liga 1 dengan kisaran 50 persen dan klub Liga 2 dengan kisaran 60 persen dari total nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional (UMR) yang berlaku di masing-masing klub.
Kontrak baru akan berlaku satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi.
Apabila telah terjadi perubahan kesepakatan akibat keadaan kahar terkait pandemi Covid-19 antara semua pihak sebelum tanggal berlakunya surat keputusan ini, maka kontrak tersebut tetap berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/oh-in-kyun-akhirnya-mundur-dari-arema-fc-ikuti-jejak-jonathan-bauman-elias-alderete-masih-bertahan.jpg)