Berita Blitar Hari Ini
Dua Residivis Maling Motor Masuk Penjara Lagi Gara-Gara Jual Motor Curian Lewat Facebook
Total dalam lima hari, mereka itu mendapatkan lima sepeda motor curian, dan semua korbannya sedang berada di sawah.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis :Imam Taufiq , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Dua orang maling motor di Blitar harus kembali menginap di penjara meski baru saja menghirup udara bebas karena kembali mencuri motor.
Menariknya, aksi pencurian kendaraan bermotor mereka kali ini terbongkar karena mereka menjual hasil curiannya melalui media sosial facebook.
Dua residivis maling motor yang kembali ditangkap itu ialah Suprianto alias Pekok (41), warga Dusun Doko Pratan, Desa/Kecamatan Doko dan Nanang (36), warga Desa Slorok, Kecamatan Garum.
Meski sudah bolak-balik keluar masuk penjara, namun tak membuat dua pria ini kapok.
Baru beberapa hari keluar penjara, ia kembali beraksi dan tak tanggung, langsung mendapatkan curian lima sepeda motor.
Meski jam terbangnya di dunia pencurian sepeda motor sudah tak bisa dianggap sebelah mata namun mereka kerepotan juga menjual hasil curiannya.
Akibatnya, ia menawarkan kepada sembarang orang, bahkan ditawarkan lewat facebooknya.
Tak pelak info di medsos itu sampai terdengar ke telinga petugas sehingga mengundang kecurigaannya, lalu diselidikinya.
Begitu dipastikan kalau sepeda motor itu hasil kejahatan, pelaku yang bernama Suprianto alias Pekok (41), warga Dusun Doko Pratan, Desa/Kecamatan Doko ini ditangkap di rumahnya, Senin (31/9/2020) malam.
Saat ditangkap, ia sedang nongkrong bersama warga, di pos kampling yang ada di dekat rumahnya.
"Dia tak melakukan perlawanan karena petugas sudah mengepungnya," kata AKBP Ahmad Fanani, Kapolres Blitar, Rabu (3/9/2020).
Begitu digeledah rumahnya, petugas menemukan kunci T dan obeng, yang sudah dimodifikasi.
Alat kejahatan Itu disimpan dalam kantong plastik dan ditemukan di bawah tempat tidurnya.
Begitu ditanya itu peralatan buat apa? "Pelaku mengaku itu buat alat untuk beraksi dan tak ada alat lainnya," ujar Fanani menirukan pelaku.
Menurut Fanani, penangkapan terhadap Pekok itu bermula dari petugas lebih dulu menangkap Nanang (36), warga Desa Slorok, Kecamatan Garum.
Ia itu adalah kompolotan Pekok setiap kali melakukan pencurian sepeda motor.
Untuk Pekok, ia sudah empat kali ditahan terkait kasus pencurian. Yang terakhir, bapak dua anak itu keluar dari LP kelas II B Blitar pada Juli 2020 lalu terkait pencurian diesel yang ada di tengah sawah.
"Baru keluar beberapa hari ini, ia bersama Nanang melakukan pencurian sepeda motor. Yakni, pada 25 Agustus 2020. Mereka mencuri sepeda motor Honda Supra Fit milik Sarni (55), warga Desa Suru, Kecamatan Doko. Itu dicuri di sawah pada malam hari atau menjelang tengah malam," paparnya.
Sehari kemudian, Pekok dan Nanang kembali beraksi. Mereka mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri, yakni warga Desa/Kecamatan Doko. Itu diparkir di tepi sawah karena ditinggal pemiliknya, untuk mengairi tanaman jagungnya.
Total dalam lima hari, mereka itu mendapatkan lima sepeda motor curian, dan semua korbannya sedang berada di sawah. Itu dilakukan pada malam hari.
"Baru aksinya itu terungkap karena mereka tak bisa menjualnya. Oleh Nanang, itu ditawarkan di facebooknya, dengan dijual murah. Katanya, surat--suratnya lengkap sehingga mengundang pembeli. Termasuk, ada petugas yang curiga karena harganya tak masuk akal," ungkapnya.
Begitu diselidiki petugas, ternyata sepeda motor itu bodong sehingga Nanang dibawa ke Polres Blitar. Dan, ia mengaku, lima sepeda motor itu dari hasil mencuri bersama Pekok.
Nanang sendiri sudah dua kali masuk penjara dengan kasus perampokan di Tulungaggung.
"Setelah mengamankan Nanang, baru mengamankan Pekok," pungkasnya.