Travelling

Mengapa Bunga Edelweis di Gunung Dilarang Dipetik? Ternyata Ada Sanksi Pidana & Denda Bagi Pelanggar

Mengapa Bunga Edelweis di Gunung Tak Boleh Dipetik? Ternyata Ada Sanksi Pidana & Denda Bagi Pelanggar

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Eko Darmoko
Bunga Edelweis di sekitaran Ranu Kumbolo, Gunung Semeru, Jawa Timur. 

SURYAMALANG.COM - Belakangan ini, viral sebuah video tentang pendaki yang tertangkap basah memetik Bunga Edelweis di Gunung Buthak, Jawa Timur, Minggu (30/8/2020).

Tingkah sekelompok pendaki tersebut pun menuai kecaman warganet khususnya para pendaki gunung.

Bunga Edelweis yang juga disebut sebagai bunga abadi ini memang tidak boleh dipetik.

Hal tersebut selama ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Lalu apa alasan di balik larangan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut?

Menurut Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Edelweis, salah satunya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.

"Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi."

"Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Dari peraturan tersebut, kata dia, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi.

Tak sampai di situ, aturan lebih ketat terhadap larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi."

"Kalau untuk Edelweis itu yang jenis Anaphalis Javanica-nya," jelasnya.

Ada sanksi untuk pemetik Edelweis ilegal

Setiap orang yang tertangkap memetik Edelweis pun bisa dikenakan hukuman mulai dari pidana maupun denda.

Misalnya, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, bila kedapatan pendaki yang memetik Edelweis bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved