Virus Corona di Malang

UPDATE Covid-19 di Malang, Batu, Surabaya, Jatim Sabtu 5 September: Positif Aktif di Surabaya 1481

Berikut update virus corona di Malang hari ini Sabtu 5 September 2020, Batu, Surabaya dan Jawa Timur: kasus positif aktif Covid-19 di Surabaya 1481.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Freepik.com
update Covid-19 di Jawa Timur, Malang, Batu dan Surabaya 

Meninggal Dunia Covid-19 = 953 orang

Suspek = 273 orang

- update virus corona di Jawa Timur 

Positif Covid-19 = 35331 orang

Positif Aktif Covid-19 = 5136 orang

Sembuh Covid-19 = 27680 orang

Meninggal Dunia Covid-19 = 2515 orang

*Catatan: angka persebaran covid-19 di atas dapat berubah sewaktu-waktu.

Data di atas dikutip dari http://infocovid19.jatimprov.go.id.

- Berikut update berita terkait virus corona di Jawa Timur:

Melanggar Protokol Kesehatan, Swalayan di Kota Mojokerto Didenda Rp 200 Ribu 

Tim gabungan bersama Satpol PP Kota Mojokerto saat melakukan patroli penegakan Inpres Nomor 6 tahun 2020 (Jatim Bermasker) di sejumlah pusat perbelanjaan Kota Mojokerto, Sabtu (5/9/2020). 2 Tempat usaha didenda karena tidak memenuhi protokol kesehatan
Tim gabungan bersama Satpol PP Kota Mojokerto saat melakukan patroli penegakan Inpres Nomor 6 tahun 2020 (Jatim Bermasker) di sejumlah pusat perbelanjaan Kota Mojokerto, Sabtu (5/9/2020). 2 Tempat usaha didenda karena tidak memenuhi protokol kesehatan (SURYAMALANG.COM/Mohammad Romadoni)

Tim gabungan bersama Satpol PP Kota Mojokerto menindak dua pengelola pusat perbelanjaan yang kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan dan tidak patuh pakai masker.

Akibat melanggar penerapan protokol kesehatan tersebut maka dua pengelola pusat perbelanjaan itu diberi sanksi berupa denda masing-masing senilai Rp200 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan dua pengelola pusat perbelanjaan yaitu swalayan Sultan Keraton dan Sanrio didenda senilai Rp 200 ribu lantaran melanggar Perwali Nomor 55 tahun 2020.

"Dua pengelola swalayan membayar denda senilai Rp 200 ribu langsung ke DPPKA (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kota Mojokerto," ungkapnya, Sabtu (5/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved