Berita Malang Hari Ini
MCW Soroti Pengadaan Wifi di Tiap RW oleh Pemkot Malang, Awas Tumpang Tindih dengan Kemendikbud
Di Kota Malang, program ini dianggarkan melalui PAK ABPD 2020 berupa pemberian fasilitas wifi gratis di 551 titik RW di Kota Malang.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Sylvianita Widyawati , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti program penyediaan fasilitas fasilitas Wifi Gratis oleh Pemkot Malang dikaitkan dengan bantuan bagi siswa untuk Belajar Dari Rumah (BDR).
Di Kota Malang, program ini dianggarkan melalui PAK ABPD 2020 berupa pemberian fasilitas wifi gratis di 551 titik RW di Kota Malang.
Di sisi lain ada kebijakan dari Kemendikbud tentang bantuan paket data buat siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Pemprov Jatim juga sudah menyalurkan bantuan internet gratis berupa kartu perdana yang mulai dibagikan ke siswa SMA, SMK dan SLB se Jatim.
Ahmad Adi, Badan Pekerja MCW, Unit Pendidikan Publik menyatakan, program Pemkot Malang itu memakan dana APBD senilai Rp 1, 2 M ini turut mendukung konsep Smart City Kota Malang.
Yaitu fokus pemerataan akses internet di setiap wilayah.
"Di saat yang bersamaan Pemerintah Pusat juga menganggarkan dana dari APBN (PMK Nomor 394/KMK.02/2020) untuk bantuan kuota internet selama 4 bulan (dari bulan September hingga Desember)," jelas Adi dalam rilisnya, Selasa (8/9/2020).
Bantuan Kemendikbud itu untuk membantu pelaksanaan PJJ karena masih pandemi Covid-19.
"Dalam konteks rencana pemasangan Wifi ini, Pemerintah Kota Malang, maka harus memiliki konsep yang jelas. Mulai dari rencana, pelaksanaan dan implementasinya. Sehingga rencana pengadaan Wifi di masing-masing RW dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran," kata dia.
Dengan kebijakan pemberian fasilitas Wifi tersebut berpotensi kurang berjalan secara efektif. Sebab ada tumpang tindih kebijakan. "Di satu sisi Pemkot Malang berupaya memasang Wifi untuk pembelajaran daring. Tapi di saat yang bersamaan pemerintah pusat lewat Kemendikbud sudah menanggung pembelajaran daring siswa melalui pemberian kuota internet selama empat bulan," ujarnya.
Maka sangat mungkin siswa lebih memilih untuk memaksimalkan kuota paket data dari Kemendikbud dibanding harus belajar ke Balai RW.
Sebab pemasangan wifi itu berpotensi tidak hanya digunakan untuk keperluan pembelajaran siswa sekolah. Tapi bebas diakses masyarakat luas, sehingga malah memicu orang untuk berkerumun.
Karena itu disarankan agar pemasangan Wifi tersebut harus melalui uji verifikasi kriteria terlebih dahulu.
Di mana pemasangan wifi tidak cukup hanya dilakukan di Balai RW, tapi mengutamakan ruang publik yang cukup luas seperti masjid, mushola, taman, balai warga, atau tempat luas lainnya yang bisa menampung siswa sesuai dengan tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan.