Virus Corona di Jatim

Pergub 53 Terbit, Gubernur Jatim Dorong Lahirnya Perda Tentang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sesuai peraturan perundang-undangan denda administrasi yang diperoleh dari penegakan aturan ini hasilnya disetor ke Kas Daerah

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan dalam Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mengumpulkan bupati walikota se Jatim di Klub Bunga Resort di Kota Batu, Jumat (11/9/2020). 

Penulis : Fatimatuz zahroh, Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, BATU - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong bupati walikota di Jawa Timur untuk segera menerbitkan Perda atau juga bisa dalam bentuk Perbup dan Perwali yang mengatur tentang sanksi bagi tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mengumpulkan bupati walikota se Jatim di Klub Bunga Resort di Kota Batu, Jumat (11/9/2020).

Bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iriansyah, Khofifah menyampaikan banyak penekanan dalam penanganan covid-19 di Jawa Timur.

"Kita telah menerbitkan Pergub No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dan juga Perda Perubahan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," kata Khofifah.

Di mana dalam instruksi presiden maupun Perda tersebut memberikan regulasi tegas bagi masyarakat yang tidak tertib menegakkan protokol kesehatan demi ketentraman dan ketertiban umum.

Termasuk dalam Pergub Nomor 53 tersebut ditegaskan Khofifah juga berisikan sanksi yang diberikan pada siapa saja yang melanggar protokol Kesehatan di pandemi covid.

Di Pergub itu dikelompokkan pemberian sanksi administratif berdasarkan kelompok-kelompok pelaku pelanggaran.

Sedangkan jenis sanksi administrasi meliputi teguran, penghentian kegiatan, pembubaran kerumunan, sanksi sosial atau denda.

Penerapan denda administrasi merupakan alternatif, di mana besaran denda berbeda sesuai dengan jenis kegiatan usaha.

Dalam Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 itu disebutkan, untuk pelanggar perorangan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250.000.

Menurut informasi, sanksi untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 500.000, untuk pelaku usaha kecil sebesar Rp 1.000.000, untuk Pelaku Usaha menengah sebesar Rp 5.000.000, serta untuk pelaku usaha besar sanksi denda administratifnya sebesar Rp 25.000.000.

Sesuai peraturan perundang-undangan denda administrasi yang diperoleh dari penegakan aturan ini hasilnya disetor ke Kas Daerah sesuai pelaksana tugas dan fungsinya.

Jika penegakan hukum dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi sesuai kewenangannya, maka pendapatan masuk ke kas daerah masing-masing.

"Maka saya mohon bupati walikota yang belum mengeluarkan perda, ini arahan mendagri agar dibuat perda. Tapi kalau tidak bisa disiapkan perda karena DPRD misalnya sedang reses, maka bisa disiapkan dalam bentuk Perbup atau Perwali," kata Khofifah.

Menurut Khofifah, setelah Pergub Nomor 53 Tahun 2020 telah terbit, kemudian diikuti dengan Perbup dan Perwali terbit maka law enforcement atau pelaksanaan hukum di Jatim dalam penegakan protokol kesehatan akan terlaksana.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved