Berita Sidoarjo Hari Ini

Bupati Sidoarjo Non Aktif Saiful Ilah Dituntut 4 tahun Penjara, 3 Anak Buahnya Dituntut Lebih Ringan

Terdakwa Saiful Ilah dianggap terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020) 

Penulis : M Taufik , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

Sementara tiga anak buahnya kena tuntutan lebih ringan. Sanajihitu Sangaji 3 tahun, Judi Tetra Hastoto 3 tahun, dan Sunarti Setyaningsih 2 tahun.

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020).

Terdakwa Saiful Ilah dianggap terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata jaksa Arif Suhermanto membaca tuntutannya.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 600 juta.

Karena ada Rp 350 juta yang sudah disita, sehingga terdakwa Saiful Ilah wajib membayar Rp 250 juta.

"Dibayar maksimal satu bulan setelah kasus inkrah. Jika tidak dibayar, disita harta bendanya, dan jika tidak ada diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun," sambung Arif.

Dalam tuntutan itu, jaksa punya pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Yang meringankan, terdakwa sudah sepuh. Sementara yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sebagai kepala daerah, terdakwa juga tidak memberi tauladan yang baik. Juga menciderai kepercayaan masyarakat. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan selama persidangan," urai jaksa KPK.

Usai sidang, Saiful Ilah tetap ngotot tidak salah. Kepada sejumlah wartawan, dia menyatakan tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya, atau kepada kontraktor.

"Sumpah saya tidak pernah meminta-minta seperti itu. Lebih jelasnya, disampaikan pengacara saya," jawab Saiful Ilah.

Sementara Samsul Huda, ketua tim pengacara Saiful Ilah menyebut jaksa menuntut berdasar penafsiran sendiri. Hanya berdasar petunjuk, tanpa pembuktian yang kuat.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved