Berita Sidoarjo Hari Ini

Bupati Sidoarjo Non Aktif Saiful Ilah Dituntut 4 tahun Penjara, 3 Anak Buahnya Dituntut Lebih Ringan

Terdakwa Saiful Ilah dianggap terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020) 

Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 1 tahun.

Pertimbangan meringankan juga sama, karena mengakui dan menyesali perbuatannya.

Demikian halnya pertimbangan memberatkan, semua sama. Sebagai pejabat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tuntutan untuk Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga anak buahnya itu tidak sama persis dengan dakwaan.

Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor tidak masuk. Hanya dakwaan kedua, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dianggap terbukti dalam tuntutan.

Kasus korupsi itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Sidoarjo awal tajun 2020 lalu.

Sebelumnya, dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sebagai penyuap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah dijatuhi hukuman, masing-masing 20 bulan penjara.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved