Breaking News
Senin, 20 April 2026

Berita Madiun Hari Ini

Karaoke Plus-plus di Madiun, Papi Manjakan Pelanggan dengan Stok Cewek Cantik yang Siap 'Dieksekusi'

Karaoke Plus-plus di Madiun, Papi Manjakan Pelanggan dengan Stok Cewek Cantik yang Siap 'Dieksekusi'

Editor: eko darmoko
asiasociety.org
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus prostitusi di sebuah rumah karaoke di Madiun.

Dalam kasus ini menyeret tersangka bernama Yuniar Agung Purwantoro.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa tersangka 46 tahun itu menjajakan lima wanita malam yang berpredikat sebagai LC.

"Tersangka ini juga mengambil keuntungan. Dia nyambi sebagai 'papi' di In Lounge Pub & Karaoke," ujar Truno, Senin, (14/9/2020).

Tersangka Yuniar saat ditangkap Polda Jatim, Senin, (14/9/2020).
Tersangka Yuniar saat ditangkap Polda Jatim, Senin, (14/9/2020). (SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin)

Tersangka menjajakan lima LC yang berusia dewasa.

Dia mengambil keuntungan sebanyak Rp 400 hingga Rp 500 ribu.

Penangkapan ini bermula pada Rabu, (9/9/2020) lalu.

Penyidik dari Unit  Polda Jatim membuat laporan jenis A.

"Dari penangkapan itu tersangka digeledah."

"Penyidik mendapatkan barang bukti dua alat kontrasepsi serta serta celana dalam jenis lelaki dan perempuan serta sejumlah uang," lanjut Truno.

Ilustrasi Purel
Ilustrasi Purel (Tribunnews.com)

Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul.

"Dengan hukuman maksimal setahun empat bulan penjara. Terhadap semua tindak pidana tidak ada hal yang menjadi hambatan untuk kita untuk melakukan proses pidana ini," tutup Truno.

Yuniar Agung Purwantoro mengaku sudah enam tahun bekerja di sebuah rumah karaoke di Madiun.

Hal ini diungkapkannya saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

"Sudah enam tahun hanya satu tempat saja tidak pindah-pindah," kata tersangka.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribunnews)
Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved