Berita Malang Hari Ini
Berita Malang Hari Ini Selasa 15 September 2020 Populer: Denda Rp 100 RIbu & Pelaku Tabrak Lari
Berita Malang hari ini Selasa 15 September 2020 merupakan kumpulan kabar terkini dan terpopuler di antaranya denda Rp 100 ribu yang akan diterapkan.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
"Karena sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2020 dari Pemprov Jatim dan Perguh Nomor 53 Tahun 2020 jadinya kami mengikuti. Maka segera hari ini ditindaklanjuti, dan kami sudah meminta asisten berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk surat pendelegasian agar nantinya segera bisa diimplementasikan di lapangan," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat ini Pemkot Malang juga akan melakukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan.
Rencananya, Perda tersebut akan merumuskan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020.
"Kami mendorong dimasukkan ke propomperda terkait dengan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Minggu ini akan kami kirim ke DPRD. Biar dengan kewenangannya mereka dapat merumuskan dan menetapkan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika hingga kini masih menunggu lemparan rancangan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dari Pemkot Malang.
Pihaknya mengaku siap membahas dan menyelesaikan ranperda tersebut apabila sudah menerimanya dari bagian hukum Pemkot Malang.
"Kami masih menunggu. Intinya kalau sudah diserahkan ke kami langsung kami kerjakan dan targetnya minggu ini harus sudah selesai," ucapnya.
Made mengatakan, kemungkinan akan ada 10 pasal yang nantinya akan direvisi dengan menyesuaikan peraturan terkait dengan penegakan disiplin Covid-19.
Pihaknya akan mengerjakan perda tersebut dengan Bampamperda DPRD Kota Malang.
"Ini bukan membuat Perda baru, Tapi cuma merevisi menyesuaikan dengan peraturan yang baru berkaitan dengan Covid-19. Misalkan revisi Perda tersebut sudah jadi, maka Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tidak dipergunakan lagi. Dan nanti akan kami matangkan di perda tersebut," tandasnya
2. Penangkapan pelaku tabrak lari yang merupakan sopir truk di rumahnya.
Satlantas Polresta Malang Kota tangkap pelaku tabrak lari dari kecelakaan yang terjadi di jalan raya Gadang, Rabu (9/9/2020).
Pelaku ditangkap di rumahnya, di Dusun Tawang, Desa Sukowilangun, Kabupaten Malang, Senin (14/9/2020).
Pelaku sendiri ditangkap tanpa melakukan perlawanan sama sekali.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution melalui Kasubnit I Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Deddy Catur mengatakan kejadian tabrak lari itu terjadi pada Rabu (9/9/2020) di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-malang-hari-ini-selasa-15-september-2020.jpg)