Berita Malang Hari Ini
Berita Malang Hari Ini Selasa 15 September 2020 Populer: Denda Rp 100 RIbu & Pelaku Tabrak Lari
Berita Malang hari ini Selasa 15 September 2020 merupakan kumpulan kabar terkini dan terpopuler di antaranya denda Rp 100 ribu yang akan diterapkan.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
"Saat itu kejadiannya terjadi pada jam 03.15 WIB. Di mana saat itu korban yang bernama Sunyoto (58), warga Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang sedang mengayuh becaknya. Saat itu korban mengayuh becaknya dari arah utara menuju ke selatan," ujarnya.
Tepat di lokasi kejadian, korban tiba tiba ditabrak dari arah belakang oleh sebuah truk kontainer.
Korban pun langsung terjatuh dan mengalami luka berat di bagian kepala.
Masyarakat yang mengetahui hal itu langsung menghubungi pihak kepolisian.
Tak berselang lama, Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota mendatangi lokasi kejadian.
Korban yang tak sadarkan diri di lokasi kejadian, dibawa langsung menuju ke RSSA. Untuk segera mendapatkan pertolongan medis.
Sementara truk kontainer yang menabrak korban, ternyata tidak ada di lokasi kecelakaan.
"Dari keterangan saksi di lokasi kejadian, usai menabrak korban, truk langsung meninggalkan lokasi kecelakaan," tambahnya.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman kamera cctv di sekitar lokasi kejadian, akhirnya polisi berhasil mengungkap truk kontainer yang menabrak korban.
"Dari hasil penyelidikan, truk yang menabrak korban berjenis truk trailer Mitsubishi Fuso warna kuning nopol L 8660 UP. Kemudian kami langsung melakukan penelusuran, siapa pengemudi truk tersebut," jelasnya.
Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa pengemudi truk itu bernama Tommy Dwi Hidayanto (22), warga Dusun Tawang, Desa Sukowilangun, Kabupaten Malang.
Pada Senin (14/9/2020) siang, petugas kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku di rumahnya.
"Saat kami tangkap di rumahnya dan kami mintai keterangan, ternyata benar bahwa pelaku merupakan pengemudi truk tersebut. Dan pelaku juga mengakui telah menabrak tukang becak pada Rabu (9/9/2020) di Jalan Raya Gadang," bebernya.
Pelaku sendiri kemudian langsung dibawa ke kantor Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laka lantas tersebut.
"Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan, untuk mencari penyebab pelaku menabrak korban. Dan akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-malang-hari-ini-selasa-15-september-2020.jpg)