Berita Batu Hari Ini
Inspektorat Batu akan Proses Hukum 3 ASN yang Terlibat Kasus Ujaran Kebencian di Sosial Media
Inspektorat tengah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam memproses 3 ASN Pemkot Batu di kasus ujaran kebencian
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Korban ujaran kebencian tersebut adalah Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Batu bernama Hutomo Mandala Putra.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menerangkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lagi masih sebagai saksi.
Proses hukum tetap berlangsung meskipun ada perdamaian di kedua belah pihak.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang akun atas nama May Munah yang tidak diketahui pemiliknya. Akun ini mendistribusikan muatan pencemaran nama baik," ujar Jeifson.
Pada akhirnya, Polres Batu mengamankan tersangka atas nama Agus Gunawan, seorang staf di Dinas PUPR.
Polres Batu dari Kesatuan Reserse Kriminal mengamankan Agus pada Jumat, 25 Agustus 2020 dan sempat dilakukan penangkapan selama 24 jam.
"Tidak kami tahan karena statusnya PNS dan alamatnya jelas sehingga potensi melarikan dirinya kecil. Lagi pula ada perdamaian antara pelaku dan korban," katanya.
Dikatakan Jeifson, motif tersangka melakukan ujaran kebencian karena spontanitas.
Sebelumnya, Agus juga mendapatkan provokasi dari dua orang PNS yang menjadi saksi yaitu Andi Abdurahman yang bertugas di DPUPR dan Miftahul Aziz Kasi di Bappelitbangda.