Jumat, 24 April 2026

Berita Surabaya Hari Ini

Update Kasus Fetish Jarik, Berkas Segera P-21, Jaksa Tambah Jeratan Pasal Pencabulan Bagi Gilang

Meskipun perbuatannya dilakukan tanpa adanya tatap muka. Terpenuhinya unsur perbuatan cabul ini berdasarkan keterangan saksi-saksi korban.

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE SURYAMALANG.COM
Potret Gilang Fetish Kain Jarik 

"Pasalnya berlapis. Selain UU ITE juga pasal tentang pencabulan," ucapnya.

Gilang sebelumnya dilaporkan para korbannya ke Mapolrestabes Surabaya.

Kasus ini sempat viral setelah korbannya menceritakan pengalamannya di Twitter ketika dicabuli pria 22 tahun tersebut.

Pencabulan yang dilakukan dengan modus fetish kain jarik.

Mantan mahasiswa Unair ini sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual.

Dia tertarik secara seksual kepada pria yang dibungkus jarik. Tersangka diduga hanya terangsang secara seksual dengan orang yang dibungkus kain.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved