Berita Surabaya Hari Ini
Update Kasus Fetish Jarik, Berkas Segera P-21, Jaksa Tambah Jeratan Pasal Pencabulan Bagi Gilang
Meskipun perbuatannya dilakukan tanpa adanya tatap muka. Terpenuhinya unsur perbuatan cabul ini berdasarkan keterangan saksi-saksi korban.
Penulis : Syamsul Arifin , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG,COM, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak tambah pasal baru dalam berkas kasus fetish jarik.
Pasal tersebut yakni Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E UU No. 19 tahun 2016 dan pasal 289 KUHP.
Hal ini setelah jaksa meneliti berkas atas nama tersangka Gilang Aprilian Nugraha tersebut yang telah dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya.
"Itu sebelumnya ada yang kurang. Sehingga P-19. Tapi saat ini sudah dilengkapi kekurangannya," kata Kasubsi Pra Penuntutan I Gede Willy Pramana saat dikonfirmasi, Selasa, (15/9/2020).
Jaksa Willy meyakini bahwa perbuatan Gilang sudah memenuhi unsur tindak pidana pencabulan.
Meskipun perbuatannya dilakukan tanpa adanya tatap muka. Terpenuhinya unsur perbuatan cabul ini berdasarkan keterangan saksi-saksi korban.
"Kalau korban sudah mengakui dicabuli ditambah dengan dengan keterangan korban lain yang sama, itu sudah saling menguatkan adanya tindak pidana pencabulan," katanya.
Menurut dia, ada empat korban dalam berkas perkara Gilang yang dikirim penyidik ke jaksa. Keempatnya sama-sama mengakui telah dicabuli tersangka.
Keterangannya juga saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Ditambah lagi dengan keterangan tersangka.
Kini jaksa akan segera menyatakan sempurna terhadap berkas perkara tersebut.
Menurut dia, berkas perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke jaksa.
"Pasti nanti akan segera kami P-21. Penyidik sudah bisa memenuhi kekurangannya," katanya.
Sementara itu, Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) tetap disangkakan kepada Gilang. Yakni, tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, Pasal 335 ayat 1 KUHP karena terdapat unsur ancaman yang dilakukan tersangka ketika beraksi.