Angka Pernikahan Dini di Ponorogo Naik Saat Pandemi, Pakar: Belajar Online Tak Terkontrol Jadi Sebab

Akibat belajar online yang tidak terkontrol membuat beberapa siswa di Ponorogo melakukan hubungan badan ketika belajar dari rumah hingga akhirnya hami

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini selama Pandemi Covid-19 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Kegiatan belajar online selama pandemi covid-19 memberikan dampak kurang baik bagi siswa si Kabupaten Ponorogo

Akibat belajar online yang tidak terkontrol membuat beberapa siswa di Ponorogo melakukan hubungan badan ketika belajar dari rumah hingga akhirnya hamil.

Fenomena hasil saat belajar online ini sampai membuat angka pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo meningkat 100 persen. 

Data angka pernikahan dini di Ponorogo meningkat lebih dari dua kali lipat selama pandemi covid-19.

Pada bulan Januari hingga Agustus tahun 2019 Pengadilan Agama Ponorogo mencatat ada 78 pernikahan dini.

Angka Pernikahan Dini di Ponorogo Naik Saat Pandemi, Pakar: Belajar Online Tak Terkontrol Jadi Sebab
Angka Pernikahan Dini di Ponorogo Naik Saat Pandemi, Pakar: Belajar Online Tak Terkontrol Jadi Sebab (Unicef)

Sedangkan tahun 2020 pada medio yang sama ada 165 pernikahan dini.

Hakim Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, Ishadi mengatakan untuk tahun 2020 memang naik 100 persen dibandingkan tahun 2019 lalu. 

Naiknya angka tersebut, menurut Ishadi dipengaruhi banyak faktor.

Salah satunya karena sekolah yang menerapkan metode pembelajaran secara online sehingga membuat anak-anak kurang terkontrol.

"Karena tidak sekolah akhirnya alasan kerja kelompok dengan temannya malah berhubungan badan," kata Ishadi, Rabu (16/9/2020).

Ishadi mengaku biasanya para wali meminta dispensasi kawin karena anaknya sudah melakukan hubungan badan dengan lawan jenis, dan bahkan sudah berbadan dua atau hamil.

"Dari para wali yang akan menikahkan anaknya, sebanyak 97 persen alasannya karena sudah terlibat hubungan badan."

"Ada yang sudah telat, ada yang perutnya membesar," lanjutnya.

Ilustrasi siswi SMP hamil
Ilustrasi siswi SMP hamil (Tribunnews.com)

Selain itu, adanya UU nomor 16 tahun 2019 yang mengatur batas usia perempuan menikah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun  juga mempengaruhi naiknya angka pernikahan dini tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved