Virus Corona di Malang
Forkopimda Kota Malang Gelar Operasi Yustisi Sosialisasi Perwal No 30 Tahun 2020
Ada sekitar 35 orang yang tak memakai masker iberikan tindakan sanksi sosial berupa push up, membaca Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Forkopimda Kota Malang gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No 6 Tahun 2020, Selasa (15/9/2020) malam.
Kegiatan ini diikuti oleh Walikota Malang, Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona.
Berangkat dari Balai Kota Malang sekitar pukul 20.00 WIB, mereka langsung mengarah ke Kafe Nakoa, Jalan Bondowoso, Kecamatan Klojen.
Di Kafe Nakoa, Walikota Malang, Sutiaji meminta agar pengunjung tidak duduk terlalu rapat. Dan meminta pegawai kafe, untuk mengingatkan pengunjung selalu memakai masker.
Kemudian sekitar pukul 21.17 WIB, Forkopimda Kota Malang bergeser ke Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta, Kec. Lowokwaru.
Di Taman Krida Budaya, Forkopimda Kota Malang menemukan cukup banyak masyarakat yang sedang nongkrong tak menggunakan masker.
Ada sekitar 35 orang yang tak memakai masker, langsung diberikan tindakan sanksi sosial. Berupa push up, membaca Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia.
Usai menjalani sanksi sosial, mereka kemudian diberikan masker secara gratis.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa kegiatan malam ini merupakan sosialisasi.
"Jadi pada malam ini, kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahwa besok (Rabu, 16/9/2020) kami sudah melaksanakan sidang di tempat dan pengenaan sanksi denda bagi yang tak memakai masker. Jadi bagi masyarakat yang tak memakai masker, maka mau tak mau akan kami beri sanksi denda," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Sanksi denda sendiri tidak hanya diterapkan bagi perorangan, melainkan juga bagi tempat usaha.
"Bagi tempat usaha yang tak melakukan protokol Covid 19, akan kami sanksi. Untuk sanksinya dimana, ya sesuai dengan yang ada di Perwal No 30 Tahun 2020," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan, bahwa penerapan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan tersebut akan dilaunching pada Rabu, (16/9/2020) sore.
"Insyallah besok jam 15.00 WIB akan kami launching. Dan malamnya akan kami laksanakan tindakan sidang di tempat," jelasnya.
Disinggung mengenai apabila ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan disuruh membayar denda, namun ternyata masyarakat tersebut tidak memiliki atau membawa uang. Dirinya pun hanya menanggapi secara singkat hal tersebut.
"Silahkan lihat Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dari Pemprov Jatim. Untuk detailnya, bisa melihat Perwal No 30 Tahun 2020," tandasnya.