Berita Malang Hari Ini
Polresta Malang Kota Tembak 2 Orang Maling Motor, Modus Motor Curian Dititipkan di Parkiran Arjosari
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kedua tersangka ini mencuri motor pada Selasa (8/9/2020) di Jalan MT. Haryono
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Anggota Polresta Malang kota menembak dua maling motor yang baru saja beraksi di Kota Malang.
Dua maling motor yang ditembak kakinya dan sudah diringkus itu adalah Okky alias Kero (inisial OS) (31), warga Jalan Kepuh, Kecamatan Sukun Kota Malang dan Nuri (inisial N) (41), warga Jalan Sukun Sidomulyo, Kota Malang.
Petugas terpaksa menembak kedua tersangka. Karena saat akan ditangkap, tersangka justru melawan kepada petugas.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kedua tersangka ini mencuri motor pada Selasa (8/9/2020) di Jalan MT. Haryono, Kecamatan Lowokwaru.
"Jadi sekitar pukul 03.30 WIB dinihari, kedua tersangka ini memang berniat mencuri motor di Jalan MT Haryono. Pada saat itu, tersangka melihat satu sepeda motor korban diparkir pemiliknya di gang depan rumah kos," ujar Leonardus, Rabu (16/9/2020).
Saat situasi sekitar aman, tersangka inisial OS langsung merusak rumah kunci motor korban memakai kunci T.
Sedangkan tersangka N menunggu di depan gang, sambil mengawasi situasi sekitar.
Usai berhasil membobol rumah kunci kontak motor korban, tersangka segera membawa kabur motor korbannya ke parkiran umum Terminal Arjosari.
"Motor korban yaitu Yamaha Mio warna putih dengan nopol N 2168 EAW, dibawa tersangka menuju parkiran umum Terminal Arjosari. Kemudian kedua tersangka pulang ke rumah masing masing," jelasnya.
Pada keesokan harinya yaitu Rabu (9/9/2020) malam, kedua tersangka mendatangi parkiran umum Terminal Arjosari untuk mengambil motor hasil curanmor tersebut.
Polisi yang telah melakukan pengintaian, langsung bergerak cepat menangkap kedua tersangka.
"Saat akan ditangkap, kedua tersangka melawan kepada petugas. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis.
"Tersangka OS adalah residivis pencurian dengan pemberatan bobol rumah atau kos, pada tahun 2010, 2015, 2016, dan 2017. Sedangkan tersangka N adalah residivis kejahatan pencurian dengan pemberatan bobol rumah atau kos, pada tahun 2014 dan 2016," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 5 tahun," tandasnya.