Berita Batu Hari Ini

Pemkot Batu: Operasi Yustisi untuk Kesadaran Masyarakat

Pemerintah Kota Batu bersama jajaran penegak hukum melaksanakan operasi yustisi di Alun-Alun Kota Batu

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Sidang terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi di Kota Batu, Kamis (17/9/2020). 

SURYAMALANG.COM | BATU - Pemerintah Kota Batu bersama jajaran penegak hukum melaksanakan operasi yustisi di Alun-Alun Kota Batu, Kamis (17/9/2020). Operasi yustisi itu menyasar warga yang tidak mengenakan masker.

Petugas dari TNI/Pri dan Satpol PP memberhentikan warga yang tidak mengenakan masker ketika berkendara. Warga tidak lagi mendapatkan sanksi sosial atau push up, tapi langsung menjalani sidang tipiring.

Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim, mengatakan sidang yustisi di lokasi dilakukan agar kesadaran masyatakat muncul. Menurutnya, kesadaran masyarakat sangat membantu menekan potensi penularan.

"Kami berharap sidang yustisi ini memberikan edukasi sekaligus efek jera kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini masih mencoba melanggar," ujarnya, Kamis (17/9/2020).

Selain sidang di tempat, petugas juga melakukan patroli.

Pemilik usaha yang melanggar juga akan dikenai sanksi.

Mereka juga akan menjalani sidang untuk menentukan sanksi.

Dalam sidang yustisi yang digelar pada Kamis siang, sejumlah warga didenda kisaran Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu.

Maksimal denda Rp 100 ribu.

Namun hakimlah yang memutuskan jumlah denda.

"Ya, minimal ini sebuah usaha dan ikhtiar agar Covid-19 turun.Saya rasa, kalau masyarakat disiplin, sebetulnya tidak perlu ada kegiatan ini. Saya berharap masyarakat tidak memaknai ini suatu yang berlebihan," tegasnya.

Penegakan hukum tidak memandang buku.

Adhim menegaskan, siapapun yang melanggar protokol kesehatan, akan dikenai sanksi.

Tak peduli aparat, birokrat maupun masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto, menjelasakan pihaknya menugaskan tiga orang jaksa dari Seksi Umum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved